Menteri Prabowo Mulai Bergerak Cegah Sawah Padi "Lenyap", Lakukan Ini

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, saat ini sudah ada 6 dari 38 provinsi di Indonesia yang mengalokasikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya. 

Keenam provinsi itu mengalokasikan KP2B sebesar 87% dari total lahan baku sawah (LBS), baik di tingkat kabupaten/ kota, maupun provinsi. Di dalam KP2B ini terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan dilindungi agar tidak dialihfungsikan ke lahan non pertanian.

Nusron mengaku, saat ini fokusnya adalah mengawal proses revisi Perda RTRW untuk memasukkan area KP2B. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Nusron mengimbau pemerintah daerah (Pemda) melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi atas lahan baku sawah di daerah masing-masing, maksimal hingga Februari 2026 mendatang.

Dijelaskan, hasil temuan tersebut nantinya akan menjadi bahan revisi Perda RTRW untuk memasukkan KP2B sebanyak 87% dari total LBS sesuai target dalam RPJMN Tahun 2025-2029.

"Dari 38 provinsi di Indonesia, sudah terdapat 6 provinsi yang dalam RTRW-nya telah mengalokasikan KP2B sebesar 87% dari total LBS, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. 19 provinsi lainnya sudah memiliki KP2B dalam RTRW, namun, belum seluruhnya mencapai 87%, baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

"Sementara, yang belum mencantumkan KP2B dalam RTRW ada 13 provinsi. Oleh karena itu, revisi Perda RTRW perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga lahan pangan dalam negeri," sambungnya.

Dia berharap, proses penetapan KP2B dalam RTRW bisa segera beres dalam 3 bulan ke depan.

"Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kita targetkan awal tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan," kata Nusron.

"Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan)," tegasnya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, akan ikut membantu mengawal daerah agar segera melakukan revisi RTRW.

"Penataan ulang persawahan di setiap daerah penting untuk menghindari adanya alih fungsi lahan sawah," tegas Tito.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kementerian ATR/BPN)Foto: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
. (Dok. Kementerian ATR/BPN)
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kementerian ATR/BPN)


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Keras! Nusron Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Sawah-Gagal Bisa Bahaya

Read Entire Article
| | | |