Menteri Prabowo Ungkap Lokasi Persembunyian Terakhir Riza Chalid

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal keberadaan pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) yang belakangan ramai diperbincangkan. Di tengah sorotan publik dan derasnya spekulasi, Agus menyampaikan lokasi dugaan Riza Chalid berada.

"Kelihatannya masih (di Malaysia) ya," katanya menjawab pertanyaan mengenai lokasi Riza Chalid saat ini dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenimipas, Senin (29/12/2025).

Pengusaha minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather tersebut resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 lantaran tak memenuhi panggilan penyidik lebih dari tiga kali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan status DPO Muhammad Riza Chalid ditetapkan setelah upaya pemanggilan berulang tidak diindahkan. "Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025," ujar Anang kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (29/12/2025).

Awal Mula Hingga Jadi Buron

Semula, kasus hukum yang menjerat MRC dimulai pada 10 Juli 2025, ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Tata Kelola Minyak 2018-2023. Namun sejak penetapan itu, MRC tak pernah memenuhi panggilan dari Kejagung.

Kejagung pernah mengungkapkan keberadaan MRC yang berada di Singapura. Namun pemerintah Singapura memastikan bahwa MRC tidak berada di wilayah mereka.

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura," tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025.

"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," tambahnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal menyisir negara lain untuk mencari keberadaan dari tersangka.

Ia menyebut pihaknya cukup terbuka dan menerima setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan MRC. Selain itu, penyidik juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama denganKemenlu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Peran MRC Dalam Kasus Minyak Mentah

Pada 10 Juli 2025 lalu, MRC telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

MRC merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |