Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik manipulasi ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia. Mulai dari praktik under invoicing hingga transfer pricing.
Hal itu diungkapnya saat menyampaikan pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, hari ini Rabu (20/5/2026).
Prabowo mengatakan, tidak masuknya seluruh keuntungan ekspor dan tinggal di dalam negeri menjadi salah satu persoalan besar ekonomi Indonesia. Kata dia, praktik under invoicing, under accounting, transfer pricing, hingga penyelundupan jadi celah yang membuat penerimaan negara tidak optimal.
"Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri," katanya.
Dalam paparan yang ditampilkan saat pidato, nilai export under-invoicing secara kumulatif sepanjang 1991-2024 disebut mencapai US$908 miliar, atau setara sekitar Rp16.144 triliun (asumsi kurs Rp17.780/US$).
Angka tersebut bersumber dari UN Comtrade 2025 yang diolah NEXT Indonesia Institute.
Bagaimana modus itu terjadi?
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan, praktik misinvoicing yang mencakup under invoicing dan over voicing, baik kuantitas, kualitas, maupun harga, serta transfer pricing merupakan bentuk-bentuk kejahatan penyelundupan dalam perdagangan.
"Penyelundupan yang tradisional diistilahkan di Indonesia sebagai "kencing di laut"," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (26/5/2026).
"Praktik bentuk-bentuk penyelundupan itu akan lebih mudah dilakukan dan rapi jika ada perusahaan satu grup (aliansi) di negara pengekspor (pengirim barang), di negara pengimpor (penerima barang) dan seterusnya," sambungnya.
Menurut Tungkot, praktik ini sudah lama terjadi. Bukan hanya pada ekspor sawit, tapi juga barang barang lain, termasuk barang impor.
"Mendeteksinya mudah sebetulnya. Dengan menggunakan statistik yang lebih objektif seperti UN Comtrade, ITC, bisa dilihat perbedaan data ekspor-impor," paparnya.
"Zero Misinvoicing jika statistik ekspor barang X negara A ke negara B , sama dengan impor negara barang X negara B dari negara A atau perbedaannya tidak lebih dari 10 persen (nilai), karena ada cost freigt dan asuransi. Jika bedanya dari segi nilai lebih dari 10 persen patut diduga terjadi misinvoicing," jelas Tungkot.
Bagi Indonesia, ucapnya, praktik misinvoicing tersebut cukup besar menurut penyelidikan pemerintah.
"Praktik misinvoicing merugikan negara, baik negara pengekspor maupun negara pengimpor karena kehilangan pajak ekspor atau pajak impor serta pajak penghasilan badan," ujarnya.
"Bagi Indonesia, selain misinvoicing tersebut ada lagi masalah yakni DHE tidak masuk ke sistem perekonomian kita, melainkan parkir di luar negeri," tambahnya.
Tungkot menerangkan, dengan tidak masuknya DHE ke dalam perekonomian dan berlangsung terus menerus maka berdampak pada perekonomian domestik.
"Berupa pelemahan rupiah terus menerus, suku bunga domestik yang relatif tinggi dan permanen, tidak terjadi multiplier effect di dalam negeri dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, peningkatan pendapatan, produksi barang lebih rendah dari seharusnya, saving-investment gap, fiskal gap, dan seterusnya," paprnya.
"Menurut Presiden inilah salah satu penyebab mengapa pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit mencapai di atas 5 persen selama ini," ucap dia.
DHE, imbuh dia, seharusnya jadi sumber penguatan rupiah.
"Kalau tidak masuk ke Indonesia berarti sumber penguatan/permintaan rupiah tidak ada atau berkurang. Sementara jika kita impor, perjalanan ke luar negeri kita jual untuk dapat dolar. Berarti supply rupiah meningkat," terangnya.
"Lemahnya permintaan rupiah dan supply rupiah meningkat untuk beli dolar, otomatis rupiah makin melemah permanen," tukas Tungkot.
Wajib Ekspor 1 Pintu
Berangkat dari kondisi ini, Presiden Prabowo pun memerintahkan ekspor SDA RI, yakni sawit, batu bara, dan ferroalloy wajib hanya lewat 1 pintu, yaitu BUMN ekspor. BUMN ekspor dimaksud adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang baru dibentuk.
Dengan begitu, kata dia, setiap ekspor kekayaan RI dapat diketahui tujuan dan harga maupun nilai yang dihasilkan.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan pelaksana dan teknis untuk kebijakan ini. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sedang dalam proses penyelesaian. Nantinya, kata dia, kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya per 1 Januari 2027. Sementara, mulai 1 Juni 2026 akan dimulai masa transisi proses ekspor SDA 1 pintu.
"Agar langkah ini sukses, pemerintah harus konsisten. Dan Presiden juga harus benar-benar memilih orang yang benar dan capable pada bidang-bidang yang strategis agar pemerintah ini berhasil dengan prestasi besar," ucap Tungkot.
(dce/dce)
Addsource on Google

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4326913/original/079333100_1676563078-20231602IQ_Kongres_PSSI_39.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4780552/original/013117000_1711071915-20240321BL_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026_Timnas_Indonesia_Vs_Vietnam_Stok_49.JPG)










