Nusron Sebut JK Bisa Menang di Sengketa Lahan Lawan GMTD-Lippo

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dengan perusahaan milik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla yakni PT Hadji Kalla.

Nusron Wahid menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses pelaksanaan due diligence atau investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan hak kepemilikan yang paling benar secara hukum.

"Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence, proses paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar karena ada di 1 objek yang sama, tapi ada dua objek sertifikat itu pasti ada yang salah kan," kata Nusron saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).

Meskipun proses pembuktian masih berjalan, Nusron memberikan indikasi awal terkait pihak yang memiliki potensi kebenaran lebih besar umumnya merupakan yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan tersebut.

Dalam kasus ini, menurutnya, pihak yang disebut telah memiliki hak atas lahan terlebih dahulu adalah PT Hadji Kalla. Di mana, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Hadji Kalla juga telah dilakukan proses perpanjangan pada 2016 dan berlaku hingga 2036.

"Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya. Tapi 70% lah yang benar begitu," lanjutnya.

Nusron menuturkan, setelah proses legal due diligence rampung, pihaknya berencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk mendengarkan dan menyampaikan hasil temuan.

"Setelah itu akan kita panggil keduanya. Kapan dipanggil? Ya nanti kalau sudah selesai," jelasnya.

Diketahui sengketa tanah tersebut membuat Jusuf Kalla (JK) protes dan marah. Adapun lahan yang disengketakan melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta beberapa pihak lainnya.

Nusron menegaskan bahwa sengketa di atas lahan tersebut melibatkan tiga pihak sekaligus. Selain PT GMTD, terdapat gugatan yang diajukan Mulyono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta SHGB atas nama PT Hadji Kalla yang juga berada di atas lahan yang sama.

Sebelumnya, JK diketahui meninjau langsung tanah miliknya yang luasnya mencapai 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar. Lahan tersebut kini menjadi objek sengketa yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain.

JK menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah tersebut dan menuduh telah terjadi upaya perampasan oleh mafia tanah. Ia menegaskan bahwa tinjauannya ke lokasi dilakukan untuk memastikan langsung kondisi lahan yang menjadi miliknya.

Sementara itu, pemegang saham GMTD yang juga merupakan CEO Lippo Group yakni James Riady mengakui kepemilikan lahan tersebut berada di bawah pengelolaan perusahaan daerah yang juga memiliki struktur saham publik, bukan di bawah kontrol langsung Lippo Group.

"(GMTD) Tapi itu perusahaan Pemda jadi yang perlu ditanya [terkait sengketa lahan] itu ke sana," kata James.

James menegaskan bahwa sengketa lahan itu seharusnya diklarifikasi kepada pihak PT GMTD, bukan Lippo Group.

"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," ujar James menegaskan kembali.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |