OJK Minta Pinjol Tolak Orang yang Pinjam Uang Buat Judol!

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara aplikasi peer to peer (P2P) lending untuk menindak tegas nasabah yang menggunakan dana pinjaman daring (pindar) atau pinjol untuk bermain judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK telah meminta kepada penyelenggara pindar untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan mitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online.

"Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online, penyelenggara wajib mengambil tindakan, antara lain menolak pencairan dana," kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin, (13/10/2025).

Selain itu, perusahaan fintech lending juga diminta untuk menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang. Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, para pemain judol terpantau mayoritas terjerat pinjol. Ivan mengatakan, dari total 9,79 juta pemain pinjol pada 2024, sebanyak 3,8 juta memiliki rekening pinjol.

"Jadi dia kegulung aja terus hingga habis uangnya untuk membayar pinjol juga," tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, beberapa waktu lalu.

Lebih jauh, PPATK melaporkan, masyarakat berpendapatan menengah bawah cenderung menggunakan sebagian besar penghasilan yang mereka terima untuk judi online.

Rinciannya, kelompok pendapatan masyarakat Rp1 juta menghabiskan 72,95% penghasilannya untuk judol. Kelompok gaji Rp 1-2 juta sebesar 44,35%, Rp 2-5 juta 35,06%, dan Rp 5-10 juta sebesar 14,79%.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article OJK Minta Pinjol Perketat Penyaluran Pembiayaan

Read Entire Article
| | | |