OJK Respons Suntikan Rp400 T dari Purbaya: Likuiditas Bank Makin Kuat

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan dapat memperkuat likuiditas industri perbankan. Tambahan likuiditas tersebut dinilai memberi ruang bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit sekaligus menekan biaya dana (cost of fund/CoF).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan secara umum kondisi likuiditas perbankan masih sangat memadai. Hal itu tercermin dari rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang mencapai 186,54%, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 108,20%, dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74%, seluruhnya berada jauh di atas ketentuan minimum regulator.

"OJK memandang penempatan SAL merupakan kebijakan strategis yang dapat mendukung likuiditas perbankan. Pendanaan tersebut membantu sisi pendanaan bank, khususnya untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dian, tambahan likuiditas tersebut akan memperkuat kemampuan perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi. Dengan sumber pendanaan yang lebih memadai, bank memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif sesuai strategi bisnis dan profil risikonya.

Selain itu, likuiditas yang lebih longgar juga berpotensi menekan biaya dana atau cost of fund masing-masing bank, meski dampaknya akan berbeda tergantung kondisi likuiditas dan struktur pendanaan setiap bank.

"Apabila likuiditas menjadi lebih memadai, tentunya tekanan terhadap biaya dana menjadi lebih terkendali sehingga dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat. Namun besarnya dampak terhadap masing-masing bank dipengaruhi oleh struktur pendanaan dan profil likuiditasnya," jelas Dian.

Meski demikian, OJK menegaskan tidak akan mengarahkan bank dalam memanfaatkan tambahan likuiditas tersebut. Keputusan penyaluran dana tetap menjadi kewenangan masing-masing bank berdasarkan pertimbangan bisnis (business judgement) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Di sisi lain, OJK mengingatkan bank untuk tetap mengelola likuiditas secara prudent, termasuk melalui penerapan asset liability management (ALMA), penyediaan high quality liquid assets, pelaksanaan stress testing, serta penyusunan contingency funding plan.

"OJK akan terus memantau kecukupan likuiditas dan pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan melalui pengawasan berbasis risiko, serta berkoordinasi dengan Bank Indonesia, LPS, dan KSSK untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga," pungkas Dian.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyuntikkan dana Rp 400 triliun ke perbankan Tanah Air pada awal semester II-2026. Suntikan dana ini dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas perbankan.

Dia mengakui, dari total tahun lalu yang sudah ditempatkan ke Himbara sekitar Rp 300 triliun, telah ditarik kembali beberapa bulan terakhir hingga yang tersisa Rp 170 triliun di perbankan pada bulan Juni lalu.

Melihat kondisi perbankan, pemerintah memasukkan kembali penempatan dana beberapa bulan terakhir hingga totalnya kembali Rp 200 triliun, sebelumnya akhirnya memberikan tambahan Rp 100 triliun sebanyak dua kali hingga akhir tahun hingga totalnya akan ada Rp 400 triliun dana penempatan pemerintah di Himbara.

(mkh/mkh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |