Pemilik Instagram Akui Kejahatan ke Anak, Tebus Dosa Rp 296 Triliun

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa teknologi Meta, pemilik Facebook dan Instagram, akhirnya menyerah dan menyepakati denda senilai US$ 16,7 miliar atau sekitar Rp 296 triliun untuk menyelesaikan gugatan hukum dari 29 negara bagian di Amerika Serikat. Meta dituduh dengan sengaja merancang fitur-fitur yang membuat anak-anak kecanduan, lalu menutupi dampak buruknya terhadap kesehatan mental remaja

CNBC Internasional melaporkan bahwa perwakilan Meta dan aliansi jaksa negara bagian Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan pada Rabu (26/8/2028) waktu setempat.

Gugatan diajukan oleh 29 negara bagian AS yang dipimpin oleh jaksa dari California, Colorado, New Jersey, dan Kentucky, menuduh Meta sengaja mendesain Facebook dan Instagram agar menciptakan kecanduan pada anak-anak dan remaja. Perusahaan juga dituduh secara sistematis menyembunyikan dan meremehkan bukti dampak negatif yang ditimbulkan platformnya terhadap kesehatan mental anak muda, termasuk risiko depresi, gangguan citra tubuh, hingga keinginan bunuh diri.

"Selama bertahun-tahun, Meta menipu publik mengenai sifat desain yang adiktif serta kerusakan yang ditimbulkannya terhadap kesehatan mental kaum muda," kata jaksa negara bagian California, Rob Bonta.

Sebagai bagian dari kesepakatan yang disetujui pengadilan federal California, Meta bersedia membayar US$ 16,7 miliar atau sekitar Rp 296 triliun. Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun. Sebagian dana akan digunakan untuk program keamanan anak di dunia maya.

California sendiri berhak menerima sekitar US$ 1,5-2,1 miliar, sedangkan Texas mencapai kesepakatan terpisah senilai US$ 1 miliar. Jika ditambah penyelesaian kasus lama Cambridge Analytica, total nilainya mendekati US$ 17,1 miliar.

Facebook dan Instagram Wajib Cabut Algoritma

Tak hanya denda, Meta juga wajib melakukan perubahan besar pada kedua aplikasinya. Beberapa perubahan tersebut termasuk:

  • Batas pemakaian harian untuk remaja
  • Pemblokiran akses malam hari agar anak tidak membuka aplikasi larut malam
  • Verifikasi usia yang lebih ketat untuk mencegah anak-anak di bawah umur mengaksesnya
  • Alat pengawasan tambahan bagi orang tua untuk memantau dan membatasi pemakaian anak

Meta dan para jaksa juga menyeret platform perusahaan teknologi lain untuk melaksanakan kewajiban di atas. Kesepakatan menyatakan Meta baru membayar 30 persen dari denda jika YouTube milik Google dan TikTok milik ByteDance menerapkan pembatasan serupa dengan Instagram dan Facebook.

Gugatan ini sebenarnya berpotensi memaksa Meta membayar ganti rugi hingga US$ 1,4 triliun, setara dengan valuasi Meta di bursa saham. Namun demi kesepakatan damai, jumlahnya dipangkas menjadi US$ 16,7 miliar.

Sidang yang seharusnya memanggil CEO Meta Mark Zuckerberg untuk bersaksi pun akhirnya dibatalkan setelah kesepakatan tercapai.

Masalah yang dihadapi Meta belum selesai. Ribuan gugatan lain dari orang tua dan sekolah-sekolah masih akan digelar di berbagai pengadilan.

"Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan bagi setiap korban," tegas perwakilan penggugat.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |