Pengusaha Keberatan Soal Bea Keluar Batu Bara, Ini Reaksi Purbaya

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah masih menggodok skema pengenaan bea keluar ekspor batu bara yang sebelumnya ditargetkan berlaku pada Januari 2026.

Adapun, saat disinggung terkait keberatan yang disampaikan pelaku usaha, Purbaya menegaskan pemerintah tidak serta merta harus mengikuti kemauan para pengusaha. Khususnya, mengenai pengenaan bea keluar batua bara tersebut.

"Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha? Dia kan udah ambil PPN saya Rp 25 triliun. Saya udah rugi. Dia gak sepakat sama saya. Masak saya diam-diam saja," kata Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Purbaya menyebut, dirinya masih berupaya agar pungutan bea keluar batu bara ini tetap berlaku surut per Januari 2026. Namun demikian, dia mengakui bahwa peraturan terkait kebijakan ini masih diproses.

"Sedang dalam proses hukumnya sedang diberesin. Dalam proses perundang-undangan. Tarifnya udah dikaji cuma masih belum. Masih diundangin antara 5, 7, 8 (persen). Ada berapa level," jelas Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

"Kalau saya sih ya. Tapi nanti kita liat gimana peraturan-peraturannya. Akan ada diskusi di situ. Kan Kalau saya sih berlaku surut aja. Januari bayar," ujarnya, saat ditanya apakah pungutan bea keluar tetap akan berlaku surut per Januari 2026.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat buka suara berkenaan dengan rencana pemberlakuan pungutan baru berupa bea keluar untuk ekspor batu bara, terutama yang rencana awalnya akan diterapkan mulai 1 Januari 2026.

Menurut Bahlil, pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara diharapkan dapat menambah penerimaan negara dari sektor tambang. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Nah, Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bea keluar," kata Bahlil, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (19/12/2025).

Meski demikian, Bahlil mengaku pengenaan bea keluar dikenakan hanya kepada perusahaan yang memang layak. Di samping itu, pengenaan bea keluar diberlakukan ketika harga komoditas tersebut relatif tinggi.

"Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi kan negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar," kata Bahlil.

Respons Pengusaha

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menilai kebijakan bea keluar batu bara itu memang bisa memberikan manfaat bagi kas negara, namun di sisi lain juga membawa konsekuensi bagi kelangsungan industri.

Ia pun memahami kebijakan ini sebagai strategi pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan anggaran yang besar. Meski demikian, pemerintah juga perlu melihat kondisi riil yang sedang dihadapi oleh para pelaku usaha tambang.

"Pada prinsipnya, setiap kebijakan fiskal tentu memiliki potensi manfaat sekaligus konsekuensi. Rencana penerapan bea keluar batu bara pada Januari 2026 dapat dipahami sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga penerimaan negara, terutama di tengah kebutuhan fiskal yang cukup besar," ungkap Gita kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (31/12/2025).

Sepanjang 2025, industri batu bara sebenarnya tengah menghadapi tekanan yang cukup berat. Pelaku usaha saat ini dihadapkan dengan tren harga yang cenderung menurun.

Selain itu, fluktuasi permintaan pasar global yang tidak menentu, hingga membengkaknya biaya operasional akibat beban kepatuhan terhadap berbagai regulasi baru. Kondisi ini mendorong perusahaan melakukan berbagai langkah efisiensi dan penyesuaian agar tetap menjaga kelangsungan usaha.

"Dalam konteks tersebut, implementasi bea keluar tentu memiliki potensi tantangan, khususnya terhadap margin usaha, daya saing ekspor, serta keberlanjutan operasi, terutama bagi perusahaan dengan struktur biaya yang relatif ketat," tambahnya.

Oleh sebab itu, APBI menekankan bahwa aspek teknis dari kebijakan tersebut menjadi sangat krusial untuk diperhatikan. Para pengusaha berharap aturan main yang diterapkan nantinya tidak memukul rata dan membebani perusahaan-perusahaan yang margin keuangannya sudah tipis akibat tekanan pasar.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |