Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1/2026). Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.
"Kegiatan pencocokkan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, kegiatan berjalan dengan baik dan pihak Kementerian Kehutanan, khususnya jajaran Ditjen Planologi Kehutanan, membantu para penyidik dengan memberikan dan mencocokkan data yang dibutuhkan.
"Dan kegiatan ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari," kata Anang.
Melalui siaran pers, Kemenhut menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejagung di kantor Ditjen Planologi Kehutanan, kemarin. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi bilang, kehadiran penyidik Kejagung itu dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
"Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi," ujar Ristianto.
Menurut dia, Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Ditjen Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Ristianto bilang Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," katanya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)









