Purbaya Bebaskan Bantuan Bencana dari Bea Cukai, Ini Aturannya!

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan terbaru tentang pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

Ketentuan yang telah ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 itu menggantikan peraturan sebelumnya yang telah ditetapkan dalam PMK 70/2012 dan PMK Nomor 69/2012. PMK 99/2025 ini pun ia berlakukan setelah 60 hari seja diterbitkan pada 29 Desember 2025.

"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah," dikutip dari bagian menimbang PMK 99/2025, Selasa (30/12/2025).

Dalam Pasal 2 PMK 99/2025, disebutkan bahwa barang kiriman hadiah ataupun hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; dan kepentingan penanggulangan Bencana Alam, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Pembebasan bea masuk ini baik hasil impor dari luar daerah pabean atau pusat logistik berikat.

Bea masuk yang dibebaskan pun termasuk bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.

Sementara itu, terkait barang kiriman yang bisa mendapatkan pembebasan bea masuk ataupun cukai, terdiri dari barang keperluan ibadah untuk umum, meliputi barang-barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan dari setiap agama yang diakui di Indonesia.

Lalu, barang keperluan amal dan sosial, meliputi barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, termasuk barang yang akan digunakan untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pendidikan dan kecerdasan masyarakat.

Adapula barang keperluan kebudayaan, meliputi barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara.

Bea masuk atau cukai yang bisa dibebaskan dari pungutan ini dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang bersifat non profit.

Untuk memperoleh pembebasan itu, badan atau lembaga itu harus mengajukan permohonan ke pemerintah pusat ataupun daerah dengan melampiri rekomendasi pembebasan bea masuk atau cukai.

Lalu, membuat salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan tersebut merupakan hadiah/hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon.

Disyaratkan juga memiliki dokumen pendirian badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan non profit.

Adapun untuk pembebasan bea masuk maupun cukai untuk kepentingan penanggulangan bencana alam bisa diberikan dalam kondisi prabencana; keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan; dan/atau rehabilitasi serta rekonstruksi.

Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana dapat diberikan kepada: badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.

Berikut ini detail tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor untuk bantuan atau hibah, sebagaimana tertera di PMK 99/2025:

1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

2. Permohonan minimal memuat informasi mengenai:

a. identitas Pemohon;
b. rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang kiriman hadiah/hibah;
c. pelabuhan pemasukan;
d. nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan
e. nomor dan tanggal gift certificate, memorandum of understanding, atau surat keterangan/pernyataan.

3. Identitas Pemohon minimal memuat keterangan berupa: nama dan alamat Pemohon; dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga.

4. Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah berupa Kendaraan Bermotor, rincian jenis barang kiriman hadiah/hibah minimal memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan.

5. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan: pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau bukti tanda penerimaan atas permohonan yang diajukan secara tertulis. Penelitian substansi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Setelahnya, penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor atas barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.

Menteri selanjutnya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. Menteri dapat melibatkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi sesuai dengan kewenangannya atas penggunaan barang kiriman hadiah/hibah yang telah diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang diberikan, Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.

Selain itu, bila barang kiriman hadiah/hibah digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai, penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai.

(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |