Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan itu jadi salah satu yang masuk dalam Program Kerja kementerian tahun anggaran 2025.
Registrasi sendiri sebenarnya sudah masuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5/tahun 2021. Identitas yang digunakan calon pelanggan jasa telekomunikasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK).
Pada pasal 153 ayat (2) PM 5/2021 juga disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi harus menerapkan prinsip Know Your Customer atau KYC. Caranya dapat dilakukan dengan registrasi menggunakan data biometrik, namun teknis penggunaannya belum diatur dalam aturan tersebut.
Sementara pada pasal 154 aturan yang sama menuliskan soal penggunaan data kependudukan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler berupa NIK dan No.KK atau NIK serta data kependudukan biometrik.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan)," tulis Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/11/2025).
Selain penggunaan face recognition, salah satu yang diatur adalah registrasi untuk masyarakat yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. Kelompok tersebut belum memiliki KTP elektronik dan belum perekaman Data Kependudukan Biometrik.
Di sana diatur mereka bisa melakukan registrasi dengan menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan. Selain itu juga membutuhkan NIK calon pelanggan dan data NIK serta biometrik kepala keluarga dalam KK tersebut.
Terakhir adalah kewajiban regitrasi eSIM dengan nomor MSISDN, NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Penggunaan biometrik pengenalan wajah juga belum dilakukan secara keseluruhan setelah Permen diundangkan. Dalam jangka satu tahun, registrasi masih bisa dilakukan dengan NIK dan No KK, sementara data biometrik bersifat opsional.
"Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition)," jelas Komdigi.
Dituliskan pula ketentuan registrasi teranyar hanya untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan biometrik dan NIK, jika sudah melakukannya dengan NIK dan nomor KK.
Komdigi mengundang pemangku kepentingan dan masyarakat bisa memberikan masukan pada RPM tersebut. Masukan diselenggarakan sejak 17 hingga 26 November 2025 melalui [email protected].
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap, Pemerintah Mau Terapkan Regulasi Baru Terkait AI































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5319082/original/060228700_1755504247-pspr.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292881/original/016928800_1753267680-WhatsApp_Image_2025-07-23_at_17.02.21.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5290440/original/054693900_1753109793-20250721AA_Piala_AFF_U-23_Indonesia_U-23_Vs_Malaysia-19.JPG)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255125/original/011605200_1750149296-_Timnas_Indonesia_U-23_-_Jens_Raven__Dony_Tri_Pamungkas__Kdek_Arel_Priyatna__background_Gerald_Vanenburg_copy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295668/original/003518200_1753490643-vie_2.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294962/original/091757100_1753426328-SnapInsta.to_523144936_1283178553162979_2047566670970110161_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5290442/original/095610800_1753109794-20250721AA_Piala_AFF_U-23_Indonesia_U-23_Vs_Malaysia-03.JPG)