Rencana Perum Berubah Usai Kepemimpinan Erick Thohir, Ini Kata BP BUMN

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) buka suara terkait nasib Perum BUMN yang rencana sebelumnya akan diubah menjadi Perusahaan Terbatas (PT) pada saat kepemimpinan Erick Thohir.

Direktur Pengelolaan Perum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin mengatakan BP BUMN saat ini memang sedang mengkaji bentuk transformasi terhadap sejumlah Perum perusahaan milik negara. Namun, untuk status Perum BUMN hingga saat ini masih dipertahankan sesuai dengan arahan Kepala BP BUMN Dony Oskaria.

"Terakhir sampai dengan hari ini, arahan dari pimpinan itu (status) Perum tetap dipertahankan. Sampai sekarang, jadi isu terkait Perum-Perum yang mungkin diarahkan menjadi Perseroan itu untuk sementara ya, sampai saat ini itu tidak ada lagi, Perum tetap akan dipertahankan sebagai perum," ujarnya dalam acara Media Engagement BP BUMN Bersama Perum Perhutani di Bandung, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, alasan BP BUMN mempertahankan status Perum pada perusahaan pelat merah karena memiliki dampak sosial dan peran pentingnya dalam mengemban mandat kepada masyarakat Indonesia.

"Kalau dia dijadikan perseroan nanti akan didorong untuk mencari keuntungan," ucapnya

Ia memaparkan, berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2025, 99% saham Perum BUMN digenggam oleh Danantara. Sementara 1% seri A masih dipegang oleh BP BUMN. Namun perusahaan Perum tetap sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah melalui BP BUMN.

"Jadi Perum ini pengelolaannya full 100% di BP BUMN. Kami mendapat amanat untuk bagaimana Perum ini nanti bisa menjaga mandat utamanya dia. Ini undang-undang nomor 16 yang kami sampaikan," sebutnya.

Perum akan menjalankan mandat utama agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. "Jadi visi dari pimpinan BP BUMN sebagai pemilik modal itu Perum ini bisa semakin andal efisien dalam menjalankan misi serta memberikan pelayanan publik terbaik sesuai dengan BP-nya masing-masing," imbuhnya.

Ia menekankan, yang menjadi mandat utama dari sejumlah Perum dengan terbitnya undang-undang nomor 16 tahun 2025, Perum itu tidak lagi dikejar untuk mendapatkan keuntungan.

"Jadi kalau dulu undang-undang 19 tahun 2003 itu masih dibelah dua. Perum dalam rangka melaksanakan mandatnya plus Perum juga diminta untuk mengejar keuntungan. Nah untuk undang-undang tahun 2025 nomor 16 ini maka Perum itu sudah tidak terlalu mengejar keuntungan tapi dia akan difokuskan kepada penyelesaian mandatnya, public service kepada publik dan kepada masyarakat yang lebih diutamakan," tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun Perum tidak didorong untuk mencari keuntungan yang besar, namun bisnisnya tetap harus dapat berkelanjutan. "Maka keberlanjutan finansialnya saja yang dijaga," ucapnya.

"Kita perlu konsentrasi yang perum-perum yang ada sekarang, pembicaraan pimpinan seperti yang saya bilang itu untuk sementara dipertahankan sebagai perum," tuturnya.

Direktur Utama Perum Perhutani, Tio Handoko mengatakan, dalam menjalankan perannya sebagai perusahaan BUMN, Perhutani menyalurkan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

Tercatat dalam periode 2023 hingga 2026, Perhutani telah berhasil menyalurkan total alokasi dana PUMK mencapai Rp12,4 miliar untuk membiayai dan menginkubasi sebanyak 449 mitra UMKM di seluruh Jawa dan Madura.

Ia menyebut, sektor perdagangan menjadi penopang utama dengan serapan dana mencapai Rp4,761 miliar untuk 198 Mitra UMKM, disusul oleh sektor pertanian berbasis kawasan hutan sebesar Rp1,95 miliar sebanyak 54 mitra, serta sektor industri pengolahan lokal sebesar Rp1,20 miliar sebanyak 54 mitra.

Selain itu, alokasi PUMK juga menjangkau sektor perkebunan Rp330 juta, perikanan Rp614 juta, peternakan Rp65 juta, Jasa Rp336 juta, serta sektor pendukung lainnya sebesar Rp3,17 miliar.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |