RI Berubah Total, Anak 16 Tahun Dilarang Main TikTok, Roblox, IG Cs.

3 hours ago 4
Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kebijakan ini menargetkan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk melindungi anak dari pornografi dan cyberbullying. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam konferensi pers hari Jumat (27/3) lalu, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut, ada dua platform yang telah melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu platform X dan platform Bigo Live. Selain itu, ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Artinya, ada 4 platform yang belum mematuhi aturan antara lain, Instagram, Threads, Facebook, dan Youtube. Meutya menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Meutya juga mengungkapkan, platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sementara platform bigo live telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content. Selain itu, platform tersebut juga menerapkan kebijakan keamanan dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada appstore atau toko aplikasi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sedangkan TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Hari ini platform tersebut akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun. Sementara Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Read Entire Article
| | | |