Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam materi yang dibahas, aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Sari Esayanti mengatakan, kenaikan tarif royalti perlu dipertimbangkan secara cermat. Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada kestabilan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan.
"Terutama di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan investasi guna mendukung sustainability operasi termasuk hilirisasi," terang Santi kepada CNBC Indonesia, Senin (11/5/2026).
Ia berharap peningkatan tarif royalti harus beriringan dengan pemahaman mendalam tentang kondisi yang dihadapi perusahaan, termasuk penyesuaian kebijakan terkait DHE, Bea Keluar, HPM, penerapan B50, dan lainnya yang turut menambah berat operasional perusahaan pertambangan.
"Kepastian dan konsistensi kebijakan merupakan faktor penting dalam menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia. Seringnya perubahan kebijakan dapat meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, sehingga memengaruhi persepsi risiko investasi di sektor pertambangan," tegas Santi.
Kondisi ini, tambah Santi, juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan investor dan lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan jangja panjang bagi pengembangan industri pertambangan nasional.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM diketahui melakukan konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, ditulis bahwa latar belakang rencana perubahaan tersebut karena pemerintah melihat adanya potensi windfall profit akibat kenaikan beberapa harga komoditas, seperti emas, tembaga, perak, timah, dan nikel.
Pemerintah juga melihat adanya penambahan dan penyesuaian tarif untuk beberapa komoditas dengan melihat perkembangan harga dan produk baik nasional maupun global.
Selain itu, sudah ada pula kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengenaan royalti terhadap Mineral Ikutan Ekonomis/Berharga. Terakhir, alasan lain adalah adanya arahan pimpinan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
Usulan tarif
Tembaga
Usulan tarif royalti konsentrat tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT
- HMA Tembaga
- HMA Tembaga 7.000 sampai
- HMA Tembaga 10.000 sampai
- HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 13% dari sebelumnya 10%
Usulan tarif royalti katoda tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT
- HMA Tembaga
- HMA Tembaga 7.000 sampai
- HMA Tembaga 10.000 sampai
- HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 10% dari sebelumnya 7
Emas
Usulan Tarif Royalti Emas berupa penyesuaian interval dan tarif dari HMA 2.500 US$/toz hingga interval tertinggi ≥ 5.000 US$/toz, untuk mengakomodir lonjakan harga.
- HMA Emas
- HMA Emas 2.500 hingga
- HMA Emas 3.000 hingga
- HMA Emas 3.500 hingga
- HMA Emas 4.000 hingga
- HMA Emas 4.500 hingga
- HMA Emas ≥5.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 20% dari sebelumnya HMA Emas ≥3.000 US$/troy ounce tarif 16%
Perak
Usulan Tarif Royalti Perak berupa perubahan dari tarif yang sebelumnya flat 5% menjadi tarif progresif dari interval terendah HMA
- HMA Perak
- HMA Perak 60 hingga
- HMA Perak 80 hingga
- HMA Perak ≥100 US$/toz dikenakan tarif 8%
Bijih Nikel
- HMA Nikel
- HMA Nikel 16.000 hingga
- HMA Nikel 18.000 hingga
- HMA Nikel 20.000 hingga
- HMA Nikel 22.000 hingga
- HMA Nikel ≥26.000 US$/ton menjadi 19%
Timah
Usulan Tarif Royalti Timah berupa penyesuaian (interval) dan tarif dari HMA 20.000 USD/ton hingga interval ≥50.000 USD/ton untuk mengakomodir kenaikan harga.
- HMA Timah
- HMA Tembaga 20.000 sampai
- HMA Tembaga 30.000 sampai
- HMA Tembaga 35.000 sampai
- HMA Tembaga 40.000 sampai
- HMA Tembaga 45.000 sampai
- HMA Tembaga ≥50.000 US$/ton tarif 20%
(pgr/pgr)
Addsource on Google


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5471176/original/015231200_1768279469-20260113BL_Pengenalan_Pelatih_Baru_Timnas_Indonesia__John_Herdman_8.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429808/original/054554400_1764645012-000_32X43LN.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5471129/original/050011600_1768278486-6.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461719/original/099491300_1767433319-WhatsApp_Image_2026-01-03_at_15.59.48__1_.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5471328/original/098466900_1768283648-John_Herdman_-8.jpg)


