Sebelum Perpres Ojol Terbit: Belajar dari Permen Nomor 8 Tahun 2025

1 hour ago 3

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Kabar mengenai bocoran draf peraturan presiden (perpres) tentang pengaturan komisi ojek daring beredar di media pada 22 Januari 2026 silam. Berita itu kembali memantik perdebatan lama dalam ekonomi digital: sejauh mana negara perlu mengatur platform?

Seperti yang dulu-dulu, pro-kontra kembali mengemuka. Wacana penyesuaian komisi dan kewajiban jaminan sosial bagi mitra pengemudi mencerminkan niat baik negara untuk memperbaiki relasi kerja yang selama ini dipandang timpang. Namun, efektivitas aturan digital sangat ditentukan oleh keselarasan antara desain regulasi dengan realita industri di lapangan.

Bagi pengemudi, regulasi tidak dibaca sebagai pasal dan ayat. Regulasi lebih dirasakan dalam kepastian pendapatan harian dan pekerjaan. Bagi operator platform, regulasi akan menentukan nasib investasi besar mereka untuk membangun teknologi, membangun talenta digital, algoritma, jaringan distribusi, dan promosi untuk menarik konsumen dalam rangka mendorong digitalisasi ekonomi. Bagi konsumen, ujung perdebatan teknis ini sederhana saja: tarif terjangkau.

Maka, kualitas desain kebijakan menjadi jauh lebih menentukan daripada kecepatan intervensi. Pelajaran awal sudah terlihat melalui berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Enam bulan setelah diimplementasikan, Permen Komdigi 8/2025 menunjukkan bahwa regulasi dengan tujuan menjaga keteraturan itu kerap berhadapan dengan risiko dari desainnya yang kurang adaptif.

Tengok saja, Permen 8/2025 ini tidak berhenti pada penetapan standar layanan tetapi masuk jauh ke pengaturan proses bisnis. Realitas logistik digital berbasis platform bertumpu pada kemitraan dan model asset-light.

Ini adalah model bisnis yang tak mengharuskan perusahaan memiliki armada atau gudang sendiri secara fisik. Model ini mengandalkan kekuatan jaringan teknologi. Namun Permen 8/2025 mewajibkan kepemilikan rantai layanan lengkap, kepemilikan sarana fisik, gudang, hingga cakupan wilayah minimum.

Aturan ini seolah ingin memaksakan 'baju lama' logistik konvensional ke 'tubuh baru' ekonomi digital. Seakan semua bisnis itu memiliki karakter yang sama. Alih-alih mendorong efisiensi, aturan ini justru menciptakan hambatan tersendiri. Apalagi di saat pertumbuhan agak tertahan.

Laporan e-Conomy SEA 2024 oleh Google, Temasek, dan Bain mencatat bahwa pertumbuhan nilai transaksi e-commerce Indonesia melambat dibanding periode pascapandemi Covid-19, disertai tekanan kuat pada margin dan efisiensi biaya.

Rilis PDB triwulanan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor informasi dan komunikasi tetap tumbuh positif sepanjang 2025, meskipun lajunya tidak setinggi dua tahun sebelumnya. Ini menandakan terjadinya fase konsolidasi, bukan stagnasi. Dalam fase begini, regulasi yang terlalu preskriptif berisiko mempersempit ruang adaptasi pelaku usaha.

Persoalan menjadi lebih sensitif ketika regulasi menyentuh tarif dan diskon. Permen 8/2025 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengevaluasi tarif serta membatasi pemberian potongan harga di bawah biaya pokok hanya pada hari tertentu dalam satu bulan.

Dalam ekonomi platform, harga bukan sekadar refleksi biaya, melainkan instrumen eksperimen pasar dan perluasan jaringan pengguna. Intervensi harga yang kaku dapat membatasi eksperimen model bisnis dan inovasi, bahkan ketika dampak terhadap volume transaksi belum langsung teramati. (Rochet & Tirole, 2006; Evans & Schmalensee, 2016).

Ketika negara membatasi fleksibilitas harga dan diskon melalui regulasi, konsumen awamlah yang pertama merasakan dampaknya. Hilangnya promo 'ongkir murah' bukan sekadar angka di aplikasi.

Itu adalah beban tambahan bagi pengeluaran rumah tangga dan bagi pelaku UMKM yang mengandalkan pengiriman instan. Bagi operator, kewajiban struktural dalam Permen 8/2025 berarti peningkatan biaya tetap pada saat tekanan margin meningkat. Bagi pengemudi dan kurir, implikasinya lebih senyap tetapi nyata: berkurangnya fleksibilitas layanan dan menyempitnya peluang pendapatan.

Ketika regulasi menyentuh penetapan dan evaluasi tarif secara langsung, persoalan yuridis juga muncul. Soalnya, mandat Undang-Undang Pos lebih menekankan pada penetapan formula, bukan intervensi harga. Ketidakselarasan ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat menahan ekspansi dan inovasi.

Sebelum Melangkah Lebih Jauh
Padahal sektor platform membutuhkan pendekatan regulasi yang lebih adaptif. Model bisnis digital bertumpu pada biaya awal yang tinggi, biaya marjinal yang rendah, dan efek jaringan yang kuat. Mereka memerlukan fleksibilitas harga untuk menjaga keseimbangan ekosistem (Rochet & Tirole, 2006; Parker et al., 2016).

Menurut OECD (2021), regulasi yang mengatur proses bisnis secara perinci cenderung memperlambat inovasi tanpa meningkatkan perlindungan sosial secara proporsional. Karena itu, banyak negara memilih pendekatan berbasis prinsip dalam mengatur industri platform.

Uni Eropa, melalui Digital Markets Act yang berlaku efektif sejak 2023, mengatur perilaku anti-kompetitif dan mendorong keterbukaan pasar tanpa memaksakan satu model bisnis tertentu pada platform digital (EU Regulation 2022/1925).

Ozili (2025) dalam Digital Policy, Regulation, and Governance menunjukkan bahwa kerangka ini dirancang untuk meningkatkan contestability dan akses bagi pelaku yang lebih kecil, sembari berupaya membatasi praktik eksklusif oleh platform dominan. Pendekatan tersebut tidak bebas dari risiko. Namun, ini mencerminkan upaya regulator menyeimbangkan tujuan persaingan dengan dinamika inovasi pasar digital.

Satu semester implementasi Permen 8/2025 memberikan pelajaran penting. Risiko terbesar dari regulasi yang belum sepenuhnya selaras dengan fase industri bukanlah kegagalan industri secara langsung. Risiko terbesar adalah terjadinya perlambatan inovasi, meningkatnya ketidakpastian hukum, dan kebutuhan koreksi kebijakan di kemudian hari.

Dalam ekonomi digital yang masih mencari bentuk, tantangan bagi negara bukanlah sekadar hadir. Negara harus hadir tepat waktu dengan kepekaan desain yang mumpuni. Regulasi yang baik bukan yang paling rinci tetapi yang paling memahami kapan waktunya mengatur dan kapan memberi ruang bernapas.

Sebelum melangkah lebih jauh melalui penerbitan perpres tentang komisi ojek daring, penyempurnaan Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 sebaiknya didahulukan. Regulasi layanan pos komersial tersebut perlu diselaraskan kembali dengan karakter ekonomi digital yang bertumpu pada fleksibilitas, inovasi, dan diferensiasi model bisnis.

Tanpa pembenahan sejak awal, regulasi berlapis justru bisa saling bertabrakan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Kementerian Komdigi sebaiknya duduk bersama para pemangku kepentingan dalam forum terbuka. Dalam ekonomi digital, keterlambatan memahami irama pasar sering kali dibayar lebih mahal daripada keberanian meninjau ulang regulasi yang sudah terbit.


(miq/miq)

Read Entire Article
| | | |