Simak Lagi! 3 Ketentuan Utama Aturan Ekspor SDA Cuma Lewat 1 Pintu

3 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan tiga aturan baru yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, serta paduan besi. Aturan tersebut menjadi langkah awal penerapan sistem ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, dalam hal ini PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Ketiga aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi. Seluruh aturan itu berlaku sejak 1 Juni 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam nasional memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

"Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026).

Secara umum, pemerintah menerapkan masa transisi hingga akhir 2026. Dalam periode 1 Juni-31 Desember 2026, eksportir masih dapat menggunakan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada PT DSI.

Adapun mulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari pra-kepabeanan, kepabeanan hingga pasca-kepabeanan akan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekspor dan pasokan dalam negeri.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional," kata Tommy.

Lantas, apa saja poin utama dalam tiga aturan baru tersebut?

1. Batu Bara Masih Bisa Diekspor dengan Izin Lama hingga Akhir 2026

Untuk komoditas batu bara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batu bara termal, lignit, hingga gambut yang masuk dalam kode HS 2701 sampai HS 2703.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor masih menggunakan status Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Izin ET yang telah diterbitkan tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2026.

2. Ekspor CPO Tetap Wajib Penuhi DMO Minyakita

Pada sektor kelapa sawit, pemerintah tetap mempertahankan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita.

Ketentuan ini mencakup kewajiban penyaluran kepada distributor hingga lini kedua serta alokasi pasokan kepada BUMN pangan sesuai aturan yang berlaku. Adapun cakupan komoditas yang diatur masih sama dengan ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit yang berlaku sebelumnya.

3. Paduan Besi Dibagi Jadi Tiga Kelompok Ekspor

Sementara itu, untuk paduan besi, pemerintah mengatur 15 pos tarif delapan digit turunan HS 7202.

Komoditas tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, yakni barang yang dilarang diekspor, barang yang wajib dilengkapi Laporan Surveyor (LS), dan barang yang dapat diekspor tanpa LS.

Seiring berlakunya tiga aturan baru tersebut, pemerintah juga mencabut sejumlah regulasi lama. Ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku. Begitu pula aturan ekspor produk turunan kelapa sawit dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 dan perubahannya resmi dicabut.

Tommy menegaskan, kebijakan ekspor satu pintu ini bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan ekspor, tetapi juga untuk memperkuat hilirisasi dan ketahanan ekonomi nasional.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional," pungkasnya.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |