Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ekonomi syariah saat ini sudah tidak lagi berada pada level wacana normatif "perlu atau tidak", tetapi telah diposisikan sebagai bagian dari arsitektur pembangunan nasional yang resmi dan tertulis. Ini artinya, nilai, prinsip, dan instrumen ekonomi syariah sudah masuk ke dokumen-dokumen strategis negara, bukan sekadar menjadi agenda sektoral atau program sporadis.
Pertama, pada level RPJPN dan RPJMN, ekonomi syariah ditempatkan sebagai salah satu sumber pertumbuhan baru dan pilar penguatan ekonomi nasional.
Ini tampak dari pengakuan eksplisit terhadap sektor halal (produk halal, wisata halal, industri makanan-minuman, fesyen, farmasi, dan sebagainya), penguatan keuangan syariah (perbankan, pasar modal, IKNB syariah), serta dukungan terhadap ekosistem sosial syariah (zakat, wakaf, dana sosial Islam). Dengan masuk ke RPJPN/RPJMN, ekonomi syariah tidak berdiri paralel di luar sistem, tetapi menjadi bagian dari strategi resmi transformasi ekonomi jangka menengah-panjang.
Kedua, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia berfungsi sebagai peta jalan tematik yang menjabarkan lebih perinci arah, fokus, dan tahapan pengembangan ekonomi syariah: mulai dari penguatan industri halal, keuangan syariah, UMKM halal, hingga riset dan SDM.
Masterplan ini menjadi rujukan teknis bagi kementerian/lembaga, dunia usaha, dan daerah untuk menyusun program, sehingga arah gerak tidak saling bertabrakan, melainkan saling melengkapi. Di sinilah terlihat bahwa ekonomi syariah sudah punya "jalan sendiri" yang jelas dalam dokumen kebijakan.
Ketiga, penguatan kelembagaan melalui KNEKS di tingkat pusat dan KDEKS di tingkat daerah menunjukkan bahwa negara tidak hanya memiliki dokumen, tetapi juga "organ" yang bertugas mengorkestrasi pelaksanaannya.
KNEKS berada di bawah pimpinan langsung Presiden/Wakil Presiden dan beranggotakan kementerian/lembaga kunci serta otoritas keuangan, sehingga isu ekonomi syariah bisa masuk ke meja pengambilan keputusan tertinggi. Di daerah, KDEKS menjadi simpul yang menjembatani kebijakan nasional dengan konteks dan kebutuhan lokal, serta mengawal integrasi ekonomi syariah ke dalam RPJMD, RKPD, dan APBD.
Dari sini, wajar bila fokus pembahasan bergeser: pertanyaan besar kita bukan lagi "apakah ekonomi syariah layak jadi arus utama?", karena dari sisi regulasi dan kelembagaan jawabannya sudah "ya". Pertanyaan yang lebih relevan hari ini adalah:
* • Seberapa cepat pemerintah daerah mengintegrasikan agenda ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra OPD, RKPD)?
* • Seberapa konsisten program-program ekonomi syariah muncul dalam APBD dengan alokasi anggaran yang memadai, bukan sekadar sisipan kegiatan seremonial?
* • Seberapa kuat koordinasi pusat-daerah dalam memanfaatkan kerangka nasional (RPJMN, Masterplan, kebijakan sektoral) untuk menjawab kebutuhan konkret di lapangan: UMKM halal, pesantren, koperasi syariah, dan pelaku usaha kecil di daerah?
Lompatan Kunci di Tingkat Nasional-Daerah
* • Surat Edaran Mendagri tentang "Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah" menjadi game changer: memberi panduan eksplisit agar program ekonomi syariah masuk ke SIPD, RPJMD, RKPD, dan APBD.
* • Untuk pertama kalinya, tema ekonomi syariah diangkat secara khusus sebagai program tematik dalam Rakortekrenbang; artinya, ia masuk ke forum resmi yang menentukan arah dan alokasi anggaran daerah, bukan lagi di pinggir diskusi.
Lompatan kebijakan di titik ini sebenarnya menjelaskan "bagaimana" ekonomi syariah turun dari tataran konsep ke ruang mesin perencanaan dan anggaran daerah.
a. Surat Edaran Mendagri: mengubah cara daerah bekerja
Surat Edaran ini penting karena ia menjawab satu pertanyaan praktis pemerintah daerah: "Kalau mau serius mengembangkan ekonomi syariah, dimasukkannya ke mana dalam sistem perencanaan kami?"
Inti pesannya:
* • Ekonomi dan keuangan syariah bukan kegiatan ad hoc, tapi harus masuk ke SIPD, RPJMD, RKPD, dan APBD sebagai program/kegiatan resmi.
* • Pemda diberi panduan lintas urusan: OPD ekonomi, perdagangan, perindustrian, pariwisata, UMKM, hingga bagian kesejahteraan rakyat dan biro ekonomi di Setda bisa bergerak bersama dalam satu payung ekonomi syariah.
* • Dengan masuk SIPD, setiap program ekonomi syariah mendapat kode, nomenklatur, dan lokasi anggaran yang jelas, sehingga lebih mudah dipantau, diukur, dan dipertanggungjawabkan.
Kalimat kunci : Sebelumnya banyak inisiatif ekonomi syariah di daerah sifatnya sporadis dan sulit dilacak. SE ini ibarat "buku petunjuk resmi" yang mengarahkan agar semua inisiatif itu dimasukkan ke sistem, sehingga punya jejak dalam RPJMD dan APBD, bukan hanya di baliho dan flyer.
b. Rakortekrenbang: ekonomi syariah naik kelas ke forum strategis
Rakortekrenbang adalah forum teknis perencanaan pembangunan yang sangat menentukan isi RKPD dan menjadi referensi utama penyusunan APBD. Ketika tema ekonomi syariah diangkat sebagai program tematik nasional di forum ini, ada beberapa makna penting:
* • Ekonomi syariah dibahas sejajar dengan tema-tema besar lain (kemiskinan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur), bukan lagi menjadi "topik tambahan".
* • Usulan program daerah terkait ekonomi syariah dibicarakan lintas sektor: Bappenas, Kemendagri, K/L teknis, dan pemda duduk satu meja, sehingga peluang sinkronisasi dan dukungan anggaran pusat-daerah menjadi lebih terbuka.
* • Hasil pembahasan tematik ini kemudian tercermin dalam RKPD, dan RKPD inilah yang menjadi dasar hukum APBD tahun berikutnya.
Kalimat Kunci : kalau dulu ekonomi syariah sering hanya muncul di seminar, sekarang ia masuk ke rapat resmi yang menentukan "tahun depan uang daerah dipakai untuk apa saja dan berapa besar".
3. RAD dan KDEKS: Dari "Kumpulan Program" ke Orkestrasi
* • KNEKS dan KDEKS telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai cetak biru implementasi; 26 provinsi telah memiliki RAD dengan program, indikator, target, dan penanggung jawab lintas OPD yang jelas.
* • Dengan RAD, KDEKS bertransformasi dari forum koordinasi menjadi semacam project management office daerah: mendampingi perencanaan, mengawal implementasi lintas OPD, serta melakukan monitoring-evaluasi berkala.
* • Melalui integrasi ke SIPD, program ekonomi syariah kini terkodefikasi dalam sistem klasifikasi dan nomenklatur resmi, sehingga tidak lagi sekadar rangkaian acara, tetapi paket kebijakan yang terencana dan teranggarkan.
Rencana Aksi Daerah (RAD) pada dasarnya adalah "buku kerja" resmi ekonomi syariah di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Di dalamnya tidak hanya ada daftar kegiatan, tetapi juga: apa programnya, siapa penanggung jawabnya, indikator keberhasilan, target waktu, dan dukungan lintas OPD.
Disebutkan bahwa 26 provinsi telah memiliki RAD, artinya di mayoritas wilayah Indonesia ekonomi dan keuangan syariah sudah punya rujukan tertulis yang jelas, bukan lagi sekadar niat baik atau kumpulan acara seremonial. RAD inilah yang menjadi jembatan konkret antara arah kebijakan nasional dan kebutuhan riil di daerah.
Dengan RAD, peran KDEKS naik kelas. Kalau di fase awal KDEKS lebih banyak berfungsi sebagai forum koordinasi dan diskusi, kini ia bergerak seperti project management office daerah untuk ekonomi syariah:
* • Di hulu, KDEKS ikut mendampingi Bappeda dan OPD memasukkan agenda ekonomi syariah ke RPJMD, Renstra, dan RKPD dengan merujuk pada RAD.
* • Di tengah, KDEKS mengawal pelaksanaan program lintas OPD (misalnya dinas perdagangan, perindustrian, koperasi-UMKM, pariwisata, pendidikan, dan sebagainya) agar tetap on track dengan target RAD.
* • Di hilir, KDEKS membantu melakukan monitoring dan evaluasi berkala: mana program yang sudah berjalan, mana yang tertunda, dan apa hambatan birokratis maupun teknis di lapangan.
Perubahan inilah yang membuat ekonomi syariah tidak lagi tampak sebagai "kumpulan program terpisah", melainkan satu orkestrasi dengan partitur yang sama, yakni RAD. Integrasi program ekonomi syariah ke dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) memperkuat aspek teknis-administratifnya. Begitu program dan kegiatan yang tercantum di RAD masuk ke SIPD, ia otomatis mendapatkan:
* • Kode program dan kegiatan yang jelas dalam sistem klasifikasi dan nomenklatur pemerintah daerah.
* • Posisi yang spesifik dalam struktur APBD, sehingga ada kepastian sumber pendanaan dan tahun pelaksanaan.
* • Jejak digital yang bisa dipantau oleh Kemendagri dan pemerintah pusat, apakah daerah benar-benar mengeksekusi agenda ekonomi syariah atau hanya menuliskannya di dokumen.
Kalimat kunci : bisa dijelaskan dengan ilustrasi sederhana:
* • Tanpa RAD dan integrasi ke SIPD, ekonomi syariah di daerah seperti banyak acara terpisah: ada pelatihan halal, ada seminar, ada festival UMKM, tetapi tidak jelas arahnya ke mana dan siapa yang mengukur hasilnya.
* • Dengan RAD dan KDEKS sebagai "dirigen", semua kegiatan itu menjadi bagian dari satu rencana besar yang jelas tujuannya, jelas siapa pemainnya, dan rutin dievaluasi. SIPD dan APBD menjadi "partitur anggaran" yang memastikan musik orkestrasi ini benar-benar bisa dimainkan, bukan hanya dibayangkan di atas kertas.
Penutup
Ekonomi syariah di Indonesia sudah tidak lagi berjalan di lorong gelap; rel kebijakannya sudah kita bangun, lokomotif kelembagaannya sudah kita siapkan, dan gerbong programnya mulai bergerak. Kini, pertanyaannya bukan lagi "apakah ini mungkin?", tetapi "apakah kita siap mempercepatnya dan memastikan manfaatnya dirasakan nyata oleh umat dan seluruh warga bangsa?".
Saya ingin mengajak bapak/ibu dan teman‑teman semua yang menyaksikan acara ini: jangan hanya menjadi penonton dari transformasi besar ini. Jadilah bagian dari arus perubahan. Di kampus, jadilah peneliti dan pendidik yang melahirkan gagasan dan SDM penggerak ekonomi syariah.
Di birokrasi, jadilah perencana dan pelaksana yang berani memasukkan ekonomi syariah dalam RPJMD, RKPD, dan APBD sebagai prioritas, bukan pelengkap. Di dunia usaha dan komunitas, jadilah pelaku yang membuktikan bahwa usaha halal dan keuangan syariah bisa kompetitif sekaligus menyejahterakan.
Sinergi pusat dan daerah hanya akan hidup jika ada energi dari bawah: dari para akademisi, santri, pelaku UMKM, aktivis, dan masyarakat luas yang terus mendorong, mengawal, dan mengisi kerangka kebijakan dengan karya nyata. Mari kita jadikan ekonomi syariah bukan hanya statistik dan jargon, tetapi wajah baru pembangunan Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan berkah.
Kalau bukan kita yang mengokohkan ekonomi syariah sebagai arus utama di negeri mayoritas muslim ini, siapa lagi? Dan kalau bukan sekarang, kapan lagi? Mari berjalan bersama, menguatkan sinergi pusat dan daerah, agar ekonomi syariah benar‑benar menjadi bagian dari ikhtiar kolektif kita menuju Indonesia yang maju, sejahtera, dan diridhai Allah SWT.
(miq/miq)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392922/original/058076400_1761535740-ATK_Bolanet_BRI_Super_League_2025_26_Persib_vs_Persis_Solo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395563/original/063153100_1761711808-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH__2_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317021/original/038490300_1755266531-SaveClip.App_533385198_17850905229531514_3419499828321647333_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425495/original/012212500_1764228894-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_JADWAL__4_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425735/original/089258700_1764236014-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH_Borneo_FC_Samarinda_vs_Bali_United_FC__2_.png)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5048041/original/074776600_1734010897-20241212AA_Asean_Cup_2024_Indonesia_vs_Laos-17.JPG)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5182679/original/046922700_1744100626-Timnas_Indonesia_-_Beragam_ekspresi_Nova_Arianto_copy.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)

