Tak Ada Ampun! Purbaya Siap Sikat Importir yang Akali Harga

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan perihal temuan praktik under invoicing yang ditemukannya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak, Surabaya pada beberapa waktu lalu (11/11/2025).

Saat itu, dia menceritakan bahwa dirinya menemukan barang yang mencantumkan harga dalam dokumen kepabeanan senilai Rp 100 ribuan. Namun, barang ini ternyata dijual Rp 35 juta hingga Rp 50 juta.

"Kalau yang saya lihat kualitasnya amat baik, seharusnya bukan barang mudah, bukan Rp 100 ribuan tapi di-revalue sampai Rp 500 ribuan. Di situ kita dapat tax impor tambahan Rp 220 juta satu kontainer. Yang lain kita akan periksa juga," kata Purbaya, dalam media briefing, Jumat (14/11/2025).

Purbaya mengaku pemeriksaan ini menjadi tambahan penerimaan bagi Bea Cukai. Ke depannya, pemeriksaan serupa akan diinsentifkan. Dia meminta Bea Cukai benar-benar memastikan pembayaran pajak dan kebenaran dalam deklarasi dokumen perusahaan atau importir. Menurut Purbaya, perusahaan yang melakukan under invoicing dalam impor barang ini merupakan perusahaan besar yang namanya sudah dimana-mana.

"Ke depan kita akan perusahaan-perusahaan besar jangan melakukan hal yang sama lagi saya akan larang impor perusahaan itu. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan," katanya.

Dia mengatakan pengawasan praktik under invoicing akan diperkuat dengan penggunaan artificial intelligence (AI).

"Under invoicing harusnya nanti ketika bisa ambil datanya dari Jakarta. Under invoicing kita pakai AI supaya jalan nanti saya akan tarik ke kantor pusat sehingga kalau main-main lebih susah. Kita akan terapkan dengan sungguh-sungguh," katanya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Lagi! Purbaya Pagi-pagi Sidak Kantor Bea Cukai

Read Entire Article
| | | |