Tak Bayar Utang Rp381 juta, Anak Usaha Adhi Karya Dibawa ke PKPU

5 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kontraktornya, yaitu PT Tiyang Tehnik Seisoku.

Hubungan kerja sama kedua pihak didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) Nomor 114-3/261/IX/2024 yang ditandatangani pada 12 September 2024. Berdasarkan pekerjaan tersebut, ADCP disebut memiliki kewajiban kepada pemohon sebesar Rp381.726.000.

Namun, manajemen menegaskan nilai tuntutan tersebut tidak material terhadap kondisi keuangan perseroan dan perusahaan tetap beroperasi secara normal sembari menempuh langkah penyelesaian di luar pengadilan.

"Secara hukum permohonan PKPU memiliki aspek risiko reputasi dan operasional, namun secara keuangan tidak memenuhi kriteria ambang kepailitan," tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (23/6/2026).

Manajemen mengaku, meskipun operasional perusahaan saat ini masih tetap berjalan, namun saat ini Perseroan sedang menghadapi tantangan signifikan berupa melambatnya dinamika pasar properti, rendahnya tingkat pencairan piutang, serta fluktuasi arus kas yang berdampak pada penyesuaian skala prioritas dalam pemenuhan kewajiban pembayaran.

Perseroan juga menegaskan bahwa pengajuan PKPU tersebut hingga saat ini belum menimbulkan dampak langsung terhadap perjanjian-perjanjian pembiayaan yang dimiliki perusahaan, baik yang terkait dengan obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit modal kerja.

Menurut ADCP, berdasarkan ketentuan dalam berbagai instrumen pembiayaan tersebut, status wanprestasi baru dapat terjadi apabila perusahaan telah secara resmi dinyatakan berada dalam kondisi PKPU berdasarkan putusan pengadilan.

Perseroan mengaku, pihaknya memiliki kendala antara lain terdapatnya keterbatasan arus kas yang cukup signifikan sebagai dampak dari menurunnya penjualan properti serta lambatnya realisasi piutang terus berupaya maksimal menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk itikad baik.

"Perseroan saat ini sedang mengupayakan penyelesaian di luar Pengadilan dengan fokus pada negosiasi perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran, sekaligus mempersiapkan dana untuk mencapai hasil yang maksimal. Dalam hal ini Perseroan juga akan meminta dukungan kepada Induk untuk melakukan penyelesaian kewajiban yang ketentuannya akan diatur dalam mekanisme hubungan Induk dan Anak Perusahaan," manajemen menjelaskan.

Perseroan juga menyadari bahwa dalam kondisi arus kas yang belum pulih sepenuhnya, risiko munculnya gugatan baru tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Oleh karena itu, prioritas utama Perseroan saat ini adalah memulihkan arus kas, menyelesaikan kewajiban prioritas secara bertahap, serta Perseroan sangat terbuka komunikasi dan koordinasi terhadap kreditur-kreditur yang memiliki kondisi kritis dan Perseroan senantiasa menjaga komunikasi terbuka dengan seluruh kreditur untuk menghindari upaya hukum lanjutan dari kreditur.

Selain itu, perusahaan juga telah menunjuk kuasa hukum untuk menyusun pembelaan dan menyatakan keberatan terhadap permohonan PKPU tersebut. Menurut perseroan, permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Setiap gugatan yang diterima akan segera direspons sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta akan diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah/mediasi sebelum memasuki proses pembuktian lebih lanjut," tutupnya.

(fsd/fsd)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |