Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Balik ke Negara

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan ratusan hektar lahan tambang tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal di kawasan hutan. Lahan PETI tersebut statusnya dikembalikan ke negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan penertiban tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujar Jeffri dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).

Tercatat, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektar lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektar merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektar lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," tambahnya.

Adapun, pihaknya terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," imbuhnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Pemerintah Jamin Tangani Serius Penambangan Ilegal Raja Ampat

Read Entire Article
| | | |