Terkuak, Ini Daftar 27 Klasifikasi Pemegang Saham Baru di KSEI

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan daftar 27 klasifikasi investor yang akan dipublikasikan dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas permintaan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk meningkatkan transparansi data pemegang saham di pasar modal Indonesia.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, sebelumnya klasifikasi investor hanya terbagi dalam sembilan kelompok utama. Kelompok tersebut mencakup investor individu, perusahaan efek, reksa dana, hingga kategori "others" yang dinilai terlalu luas.

"Nah, untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih kelihat rinci, dan memenuhi keinginan dari salah satu index provider global, MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan sub-tipe investornya, lebih rinci," jelas Hasan di Gedung BEI, Selasa, (3/2/2026).

Dalam klasifikasi baru tersebut, investor tidak lagi hanya dikelompokkan secara umum, melainkan dipisahkan berdasarkan karakteristik dan peran masing-masing. Beberapa kategori baru yang akan ditampilkan antara lain government, private equity, trustee bank, hingga venture capital.

Sebelumnya, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) merespons keputusan MSCI dengan menyiapkan reformasi struktural secara menyeluruh. Langkah ini ditempuh setelah MSCI menangguhkan penyesuaian bobot dan penambahan konstituen baru untuk pasar saham Indonesia.

Keputusan tersebut diumumkan MSCI pada 28 Januari 2026 dan dipicu oleh dua defisiensi utama di ekosistem pasar modal domestik. Dalam rilis resminya, MSCI menyoroti persoalan transparansi data pemegang saham dan kualitas likuiditas perdagangan.

Pertama, investor global menilai penggunaan kategori investor "Lainnya" atau "Others" mengaburkan identitas pemilik dan pengendali saham yang sebenarnya. Kondisi ini dinilai mengurangi kepercayaan terhadap keterbukaan pasar modal Indonesia.

Kedua, MSCI mencatat adanya indikasi perdagangan terkoordinasi yang berpotensi menciptakan likuiditas semu. Hal tersebut membuat mekanisme pasar tidak sepenuhnya mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang wajar.

MSCI pun memberikan tenggat waktu hingga pengumuman rebalancing pada Mei 2026 untuk melihat perbaikan signifikan. Jika tidak terpenuhi, Indonesia berisiko direklasifikasi turun ke kategori Frontier Market, setara dengan Bangladesh, Filipina, atau Pakistan.

Adapun daftar lengkap 27 klasifikasi investor yang akan dipublikasikan data KSEI adalah sebagai berikut:

  1. Private Equity
  2. Trustee Bank
  3. Venture Capital
  4. Government
  5. Sovereign Wealth Fund
  6. Investment Advisors
  7. Brokerage Firms
  8. Private Bank
  9. Investment Fund Selling Agent
  10. State Owned Enterprises
  11. Permanent Establishment
  12. Limited Partnership
  13. Firm
  14. Peer to Peer Lending
  15. Sole Proprietorship
  16. State Owned Company
  17. Public Corporate
  18. Social Organizations
  19. Central Bank
  20. Diocese
  21. Conference
  22. Congregation
  23. Cooperatives
  24. International Organization
  25. Political Parties
  26. Partnership
  27. Educational Institution

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |