TINS Diizinkan Beli Timah dari Tambang Ilegal Warga? Ini Kata Yusril

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan PT Timah (Persero) Tbk (TINS) membeli timah dari rakyat. Hal ini menyusul adanya persoalan hukum dan bahkan terjadinya pembakaran kantor perwakilan PT Timah di Belitung Timur pada pekan lalu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, PT Timah (Persero) Tbk akan diberikan kerangka hukum untuk sementara waktu membeli timah yang sudah terlanjur berada di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers mengenai penyelesaian terpadu permasalahan hukum dan wilayah operasi PT Timah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (18/8/2026).

Lantas, apa artinya pemerintah melegalkan PT Timah membeli timah dari tambang ilegal?

Kebijakan tersebut menurutnya bukan dimaksudkan untuk melegalkan aktivitas penambangan ilegal.

Yusril menjelaskan, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, apabila penegakan hukum dilakukan secara kaku terhadap seluruh aktivitas penambangan tanpa izin, masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan timah juga akan menjadi pihak yang terkena dampak.

"Ya karena itu kita harus mengatasi kenyataan-kenyataan yang ada di masyarakat. Jadi antara apa yang ideal, dengan apa yang terjadi di lapangan Itu harus kita serasikan. Memang, kalau kita murni melakukan penegakan hukum ya ditangkapin semua. Yang ditangkap itu rakyat kita sendiri juga, dan belum tentu rakyat itu berniat jahat. Dia cuma mau makan aja, nambang timah di sana-sini, nggak ada IUP, nggak ada apa, bahkan tanah orang kadang-kadang yang kosong, dipacu dapat timah sekilo dua kilo," jelasnya saat konferensi pers, dikutip Rabu (19/8/2026).

Kerangka hukum legalitas dan pembelian timah itu akan dirumuskan oleh tim kecil yang diketuai Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan.

Yusril mengatakan, realitasnya terdapat masyarakat yang melakukan penambangan secara sederhana karena kebutuhan ekonomi. Meskipun, di sisi lain, pemerintah juga menemukan aktivitas penambangan ilegal yang memang dilakukan secara sengaja.

"Di samping juga ada yang memang melakukan tindakan penambangan secara ilegal. Nah, kalau kita tidak memberikan satu kerangka kebijakan mengatasi soal ini, rakyat semua akan ditangkapin semua," katanya.

Menurut Yusril, pemerintah memilih jalan tengah untuk mengatasi timah yang sudah terlanjur berada di tangan masyarakat. PT Timah akan memiliki dasar hukum untuk membeli timah tersebut, sembari pemerintah menyusun regulasi baru yang mengatur tata kelola pertambangan timah secara lebih tertib.

"PT Timah itu punya dana untuk membeli timah yang beredar di masyarakat," jelasnya.

Yusril mengatakan, apabila PT Timah tidak membeli timah tersebut, pemerintah menghadapi dua pilihan. Pertama, seluruh pemilik timah hasil penambangan ilegal ditindak dan komoditasnya dirampas untuk negara. Kedua, timah tersebut berpotensi diselundupkan ke luar negeri.

Ia menilai pilihan kedua sulit dicegah sepenuhnya mengingat kondisi geografis Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki wilayah perairan terbuka dan dekat dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

"Apalagi Singapura, Malaysia dekat sekali jaraknya dari Bangka Belitung," ujarnya.

Karena itu, pemerintah akan memberikan dasar hukum sementara bagi PT Timah untuk melakukan pembelian. Yusril menegaskan kebijakan tersebut tidak berarti pemerintah membenarkan aktivitas penambangan ilegal.

"Kita berkeyakinan direksi PT Timah ini berniat baik membeli timah yang sudah terlanjur ada, bukan membenarkan timah itu," katanya.

Ia menjelaskan, PT Timah justru membutuhkan perlindungan hukum agar keputusan membeli timah yang sudah beredar di masyarakat tidak kemudian membuat jajaran direksi berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Jangan sampai mereka kemudian ditangkap sama aparat penegak hukum, padahal mereka tidak melakukan kesalahan untuk kepentingan pribadinya. Mereka melakukan sesuatu untuk kepentingan negara," ujar Yusril.

Untuk diketahui legalitas pembelian timah dari masyarakat itu akan berlaku hingga pemerintah berhasil menerbitkan Peraturan Presiden terkait tata kelola hasil tambang pertimahan.

"Sampai kapan? (Pembelian timah rakyat) Sampai Perpresnya selesai," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan mempercepat penyusunan Perpres tersebut. Ia menargetkan regulasi baru itu dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.

"Kalau bisa selesai dalam waktu satu bulan, alhamdulillah. Berarti hanya satu bulan untuk mengatasi keadaan ini," kata Yusril.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |