Unilever (UNVR) Jual Bisnis Teh Sariwangi Rp1,5 Triliun ke Grup Djarum

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) melakukan penjualan bisnis Teh Sariwangi. Perseroan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pengalihan Bisnis terkait dengan Jual Beli Bisnis Sariwangi (BTA) pada tanggal 6 Januari 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (7/1/2026), pihak pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, yaitu PT Savoria Kreasi Rasa, yang merupakan entitas bisnis terafiliasi Grup Djarum. Penyelesaian Transaksi direncanakan akan dilakukan pada tanggal 2 Maret 2026 atau pada tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Perseroan dan Pembeli.

"Pada saat Penyelesaian, para pihak akan melakukan tindakan-tindakan penyelesaian, antara lain, penandatanganan berita acara serah terima dan/atau perjanjian pengalihan dari aset terkait bisnis tersebut (sebagaimana berlaku). BTA tunduk pada hukum Republik Indonesia, dan setiap sengketa yang timbul antara para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre," ujar manajemen.

Adapun nilai Transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) diluar pajak yang berlaku. Penilaian bisnis independen telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan dengan nilai pasar sebesar Rp1.488.228.000.000 (satu triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus dua puluh delapan juta Rupiah).

"Nilai Transaksi merupakan 45% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025," jelasnya.

Selain itu, karena Transaksi merupakan pelepasan segmen operasi/usaha, Perseroan telah melakukan perhitungan total aset bisnis teh Sariwangi dibandingkan dengan total aset Perseroan adalah 2,5%. Lalu, laba bersih bisnis teh Sariwangi dibandingkan dengan laba bersih Perseroan adalah 3,1%. Kemudian, pendapatan usaha bisnis teh Sariwangi dibandingkan dengan pendapatan usaha Perseroan adalah 2,7%.

"Dengan demikian, Transaksi merupakan suatu "Transaksi Material" yang tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam OJK No. 17/POJK.04/2020," lanjutnya.

Transaksi tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Penjualan bisnis teh tersebut akan memungkinkan Perseroan untuk merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis teh di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang sahamnya dalam jangka pendek, serta berfokus pada bisnis inti Perseroan yang tersisa guna meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka panjang.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |