UU APBN 2026 Atur Ketat Penggunaan SAL, Harus Izin DPR

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) diatur lebih ketat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Nantinya Kementerian Keuangan Wajib mendapatkan restu dari DPR RI untuk untuk menggunakan alokasi dana ini.

Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 22 Oktober 2025.

"Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," tulis Pasal 28 Ayat (2), dikutip Kamis (8/1/2026).

Mandatori ini sebelumnya tidak ada dalam Undang Undang APBN sebelumnya. Dari aturan itu maka penerbitan SBN juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Secara umum SAL dipakai untuk beberapa tujuan seperti menutup pelebaran defisit APBN, menjaga likuiditas kas negara, pembiayaan kebutuhan mendesak, hingga stabilisasi fiskal.

Meskipun tak hanya penggunaan SAL, negara juga bisa melakukan pinjaman tunai, penambahan penerbitan SBN, pemanfaatan saldo kas BLU, dan penyesuaian belanja negara setelah mendapat rekomendasi dari DPR untuk menjaga kinerja anggaran.

Sebagai contoh, saat Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan, sempat menggunakan dana SAL sebesar Rp 85 Triliun untuk menutup defisit APBN 2025 dan menurunkan penerbitan SBN, pada Juli 2025 lalu. Selain itu Sri Mulyani juga menggunakan SAL pada APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, yang dituangkan dalam PMK 63/2025.

Sedangkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat mengeluarkan gebrakan dengan menempatkan dana menganggur pemerintah yang ada di Bank Indonesia ke sejumlah perbankan senilai Rp 200 triliun. Uang yang akan ditempatkan di lima bank milik negara alias Himbara itu berasal dari 'tabungan pemerintah', Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA), yang mengendap di Bank Indonesia (BI).

Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

(emy/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |