Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menyusun aturan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Penyusunan beleid itu merupakan salah satu tindak lanjut setelah Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bilang kalau aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sejumlah hal penting terkait kepemilikan tanah.
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," katanya.
Berikut adalah aspek-aspek yang diatur dalam PP tersebut:
1. Perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
2. Tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.
3. Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD.
4. Penyelesaian konflik agraria.
5. Tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.
6. Penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah.
7. Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
8. Partisipasi masyarakat.
Selain itu, menurut Nusron, pemerintah juga berkomitmen untuk segera menuntaskan peraturan presiden yang mengatur mengenai:
1. Peta jalan reforma agraria.
2. Pembentukan, tugas, fungsi, wewenang dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria.
3. Pembentukan dewan pengawas.
4. Objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya
5. Peringatan tertulis, pencabutan dan pemberian hak kepada pihak lain.
Nusron mengatakan, pemerintah berharap dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan reforma agraria yang berkeadilan.
"Reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah. Reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan," kata Nusron.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9334366/original/000168800_1787837074-1000131582.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336164/original/038669600_1788142068-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_22.34.27.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336881/original/062566600_1788192972-1000510076.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340905/original/042907900_1788529611-IMG_6511.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340290/original/025401600_1788499994-Raihan1.jpg)