Wamentan Warning Pedagang Beras Cs: Dilarang Ambil Untung Ugal-ugalan

4 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, pemerintah mengawasi ketat perdagangan bahan pokok penting (bapokting), mulai dari tingkat produsen hingga ke tangan konsumen. Karena itu, pelaku usaha tidak bisa secara bebas mengambil keuntungan besar dari penjualan komoditas pangan strategis seperti beras, jagung, gula, hingga minyak goreng.

Menurut Sudaryono, sektor pangan berbeda dengan bisnis komoditas lain yang tidak diatur secara khusus oleh pemerintah. Dalam perdagangan bapokting, pemerintah telah menetapkan berbagai instrumen pengendalian harga agar produsen tetap memperoleh keuntungan yang wajar, sekaligus melindungi masyarakat dari lonjakan harga.

"Dagang atau berjualan di sektor pangan penting atau bapokting (bahan pokok penting) itu tidak bisa ambil untung secara ugal-ugalan. Produsennya ya ketakar, konsumennya juga ketakar harganya. Produsen ketakar dari HPP-nya, jadi nggak boleh juga terlalu tinggi dari HPP (harga pokok produksi). Karena kalau HPP terlalu tinggi maka harga HET (harga eceran tertinggi) produknya nanti jadi mahal," kata Sudaryono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki tugas menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Di satu sisi, petani maupun pelaku usaha harus tetap memperoleh keuntungan yang layak. Namun di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh dibebani harga pangan yang terlalu tinggi.

"Jadi tugas pemerintah adalah menyesuaikan atau mengatur supaya di tingkat produsennya juga harganya menguntungkan dia, mau padi, jagung, telur, ayam, apapun bentuknya, dan memastikan dengan HET itu kemudian konsumen juga tidak dirugikan dengan harga yang terlalu mahal," ujarnya.

Karena adanya aturan Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), ruang keuntungan dalam perdagangan bahan pokok pun menjadi terbatas. Sudaryono mengatakan, pelaku usaha yang bergerak di sektor pangan pokok memang tidak bisa mencari margin keuntungan yang berlebihan.

"Jadi kalau Anda jualan beras, jagung, gula pasir, minyak goreng, Anda nggak mungkin untung banyak. Karena untungnya ditakar di antara HAP dan di antara HET," tegas dia.

Ia kemudian membandingkan dengan sektor usaha lain yang tidak termasuk kategori kebutuhan pokok masyarakat. Menurutnya, pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berbisnis dan mencari keuntungan di sektor non-bapokting.

"Tapi kalau Anda jualan yang lain, jualan misalnya ekspor kopi lah gitu, atau misalnya ekspor coklat lah, ekspor apapun (non bapokting), jualan itu nggak ada aturannya," tutur Sudaryono.

"Nah itu kalau itu silakan, orang bisa hilirisasi yang dari bahan mentah, setengah jadi, tiga per empat jadi, bahan produk, itu silakan. Tapi kalau yang untuk kebutuhan pokok penting ini nggak bisa, ini semua diatur," sambungnya.

Adapun terkait potensi kenaikan harga beras, Sudaryono memastikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Pengawasan akan terus dilakukan dan penindakan bakal menjadi opsi apabila ditemukan pelanggaran.

"Mitigasinya yang jelas kita cek. Kan ada tiga ya kalau terlalu mahal tuh tiga caranya. Yang pertama, ada bantuan pangan. Kedua, beras SPHP. Yang ketiga, ya harus ditindak. Ya harus ditindak toko yang jual mahal itu kita akan tindak ujungnya, hulunya bukan hilirnya," pungkas dia.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |