Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka memprotes kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya yang dinilai tidak adil dan merugikan warga dan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun).
Aturan itu tertuang ke dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan mal dan apartemen mewah.
"(Jika tidak ada tindak lanjut) P3RSI bersama-sama warga rusun Se-DKI Jakarta akan menggugat dengan mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung," kata Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025).
P3RSI menilai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya, yang mengelompokkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Golongan K III) dan dikenai tarif lebih tinggi merupakan keputusan yang tidak tepat. Penghuni rumah susun seharusnya masuk dalam golongan K II.
Foto: Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Jenis Pelanggan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) notabene mendapat subsidi pemerintah, penempatannya keliru. Rusunami diklasifikasikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode Tarif 5F3) membayar tarif Rp12.500/m³, bukan Rumah Susun Sederhana (Kode Tarif 5F2) yang tarifnya Rp7.500/m³," kata Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut bersuara terkait tuntutan warga rumah susun dan apartemen tersebut. Meski Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak menemui langsung, namun Stafsus Gubernur DKI Jakarta Wisnu Permadi ikut mendatangi warga yang protes.
"Terkait permintaan warga rumah susun mengenai penggolongan pelanggan air bersih, Pemprov DKI tentu mendengarkan dan mencermati aspirasi warga. Saat ini kami sedang melakukan kajian bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan penggolongan pelanggan tetap adil, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok rentan," kata Stafsus DKI Jakarta Wisnu Permadi kepada CNBC Indonesia, Senin (21/7/2025).
"Prinsip keberpihakan dan keadilan sosial menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan oleh Pemprov," lanjutnya.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Tarif PAM Jaya, Terjangkau dan Berkeadilan