Ada Pemutihan, Ini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Online

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan dilaksanakan dengan skema daftar ulang. Warga RI peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek tunggakan iuran mereka secara online.

"BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara lebih detail. Klasifikasi-klasifikasi mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus melakukan registrasi ulang," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan skemanya ketika ditemui di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).

Untuk bisa mendapatkan program penghapusan itu, pemerintah mensyaratkan peserta yang masih memiliki tunggakan utang iuran BPJS Kesehatan untuk registrasi dan pendaftaran ulang, setelahnya akan dilakukan pengecekan untuk mendapatkan program penghapusan utangnya.

Namun, tidak seluruh peserta otomatis memperoleh pemutihan tunggakan. Pemerintah masih melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan penghapusan.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dicek lewat online baik menggunakan aplikasi Mobile JKN maupun WhatsApp Pandawa. Sebelum melakukan pengecekan, peserta perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan.

1. Cara Cek di Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store;
  • Setelah terunduh, buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan serta password;
  • Pilih "Menu Lainnya" pada halaman utama, lalu klik "Info Iuran";
  • Sistem akan menampilkan perincian dan jumlah tunggakan iuran kepesertaan.

2. Cara Cek Melalui WhatsApp Pandawa

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah tunggakan iuran melalui layanan Pandawa yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0811-8-165-165. Berikut cara lengkapnya:

  • Kirimkan pesan apapun ke Pandawa, seperti "Hai" atau yang lainnya;
  • Pilih menu "Informasi";
  • Kemudian klik "Cek Status Pembayaran";
  • Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan;
  • Lalu kirimkan pesan berupa tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal lahir (contoh: 1995-04-01);
  • Selanjutnya Pandawa akan mengirimkan informasi berupa nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayarannya.

Program pemutihan hanya akan diberikan kepada peserta kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN yang akan menerima kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, untuk menjadi penerima manfaat pemutihan, peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar di DTSEN terlebih dahulu.

Cara Daftar DTSEN Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

Cara mendaftar DTSEN sendiri ada dua, yaitu secara online di aplikasi Cek Bansos dan secara langsung dengan mendatangi kantor desa/lurah. Untuk lebih jelasnya, berikuttiap-tiap panduan lengkapnya:

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store;
  • Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi;
  • Pilih "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun;
  • Lengkapi data yang diminta berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, dan email;
  • Kemudian unggah foto e‑KTP dan swafoto dengan memegang e‑KTP untuk verifikasi identitas;
  • Verifikasi akun via email kemudian login;
  • Pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan";
  • Masukkan data lengkap keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH, BPNT, dsb);
  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi serta validasi data oleh Kemensos.

Cara Daftar DTSEN Offline di Kantor Desa/Kelurahan

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK;
  • Isi formulir pendaftaran DTSEN yang diberikan petugas dengan benar dan lengkap;
  • Selanjutnya, permohonan akan diproses melalui musyawarah untuk menilai kelayakan penerima;
  • Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati program penghapusan tunggakan tersebut. Program ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaat. Berikut syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS:

1. Peserta yang Beralih ke PBI

Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya merupakan peserta mandiri dan kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan pemutihan. Iuran mereka kini ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi yang dikelola pemerintah. Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati penghapusan tunggakan ini.

3. Peserta dengan Status PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa menikmati program penghapusan tunggakan iuran. Syaratnya yaitu data yang dimiliki harus sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Terdaftar dalam DTSEN

Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data akan dilakukan agar bantuan pemutihan benar-benar tepat sasaran.

5. Pemutihan Berlaku untuk Maksimal 2 Tahun Tunggakan

BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.

6. Pendanaan dari APBN

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sekitar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program ini. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |