Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta dan buruh harus dilaksanakan sebelum Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Yassierli bahkan meminta perusahaan lebih cepat membayarkan THR. Untuk pelaksanaan pembayaran THR, kata Yassierli, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
"Kami meminta THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri," kata Yassierli saat konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).
"Tapi, kami imbau kepada perusahaan untuk dapat membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut," jelasnya.
Tak hanya itu, Yassierli mewajibkan perusahaan membayar penuh THR sesuai waktu ditetapkan, alias tidak boleh dicicil.
"Kami menekankan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.
Lalu, tanggal berapa THR karyawan swasta sudah harus cair?
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis (19/2/2025). Penetapan itu disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan pers di di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2025).
"Dengan demikian berdasarkan hasil hisab dan tidak ada laporan hilal terlihat maka disepakati 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026," katanya.
Di sisi lain, Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan awal Ramadan berdasarkan pada Rabu (18/2/2026), berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Mengacu pada penanggalan tersebut, masa Puasa Ramadan tahun 2026 ini sudah berlangsung sekitar 13-14 hari alias sudah setengah jalan.
Sementara Hari Raya Idulfitri/ Lebaran 2026 diprediksi jatuh bertepatan pada tanggal 20-21 Maret 2026 nanti.
Maka, perhitungan sederhana, batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan tepat pada tanggal 13 atau 14 Maret 2026.
Foto: Konferensi Pers Pemberian THR-BHR dan Perkembangan Stimulus Ekonomi Jelang Lebaran 2026, Selasa (3/3/2026). (CNBC Indonesia/Chandra)
Konferensi Pers Pemberian THR-BHR dan Perkembangan Stimulus Ekonomi Jelang Lebaran 2026, Selasa (3/3/2026). (CNBC Indonesia/Chandra)
(dce/dce)
Addsource on Google






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325898/original/063636000_1756043082-mu.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425495/original/012212500_1764228894-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_JADWAL__4_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425735/original/089258700_1764236014-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH_Borneo_FC_Samarinda_vs_Bali_United_FC__2_.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310711/original/006695700_1754754744-1000625439.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403623/original/076212200_1762332363-PSS.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5351436/original/075591100_1758049411-noqcog0f.jpg)



