Jakarta, CNBC Indonesia - Penyedia layanan pasar digital alias marketplace akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant mulai 1 Juli 2026.
Pemungutan itu dilakukan dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Temmy Satya Permana dalam acara UMKM Insight yang tayang di Youtube Kementerian UMKM, dikutip Kamis (25/6/2026).
"Ini kan di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli, sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak," ucapnya.
Temmy menegaskan, pemungutan itu semata untuk menyamakan pemberlakuan pajak antara pedagang online dengan konvensional yang selama ini berbisnis secara fisik. Tarifnya pun tidak berbeda antara pedagang yang menjajakan dagangannya secara daring dengan yang offline.
"Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP nanti sistemnya," tuturnya.
"Begitu setiap transaksi yang terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih," tegas Temmy.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti belum berani menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace kepada merchant akan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Ia hanya menekankan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memberi lampu hijau untuk memulai pemberlakuan pungutan itu pada Juli 2026 dari sebelumnya ditunda sejak tahun lalu.
"Yang jelas kami siap, kita persiapkan semua itu, kami sudah berbicara dengan asosiasi, idEA (Indonesia E-Commerce Association), dengan berbagai macam platform," tegas Inge.
Selain itu, Inge juga belum bisa mengungkapkan daftar platform mana saja yang telah ditunjuk Ditjen Pajak untuk memungut pajak penghasilan para merchant di marketplacenya.
"Belum bisa saya sampaikan sekarang, tapi dari sekian banyak platform yang ada di Indonesia, semua sudah kami lakukan semacam pertemuan one-on-one dengan Direktur Jendral Pajak, tapi siapa yang ditunjuk nanti kita menunggu dari keputusan Direktur Jendral Pajak," papar Inge.
(arj/arj)
Addsource on Google































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4780552/original/013117000_1711071915-20240321BL_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026_Timnas_Indonesia_Vs_Vietnam_Stok_49.JPG)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518107/original/009843500_1772463822-Persebaya_vs_Persib_Bandung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522153/original/020711000_1772719961-Belum_waktunya_menyerah__penggawa______________DUBFC__BantenWarriors__BuiltForGlory__1_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496722/original/026716900_1770597145-5.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5249375/original/065795600_1749635323-viet_3.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5174269/original/058441100_1742913019-20250325BL_Timnas_Indonesia_Vs_Bahrain_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026-15.JPG)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5519387/original/022712600_1772553400-20260303IQ_Persija_Jakarta_vs_Borneo_Fc-7.jpg)

