Amran Cabut Izin 190 Distributor dan Pengecer Pupuk, Ini Pelanggarannya

2 hours ago 1

Subang, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pihaknya telah mencabut 190 izin pengecer dan distributor pupuk, karena telah melanggar beberapa ketentuan, di mana salah satunya yakni tidak menurunkan harga pupuk 20%.

Hal ini diungkapnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Amran menambahkan sebanyak 2.039 laporan masuk ke Kementerian Pertanian (Kementan).

"Yang saya lihat, ada laporan sebanyak 2.039, kemudian ada 190 yang terakhir (dicabut), kita evaluasi mingguan," kata Amran setelah sidak di salah satu gudang pupuk di Subang, Rabu (12/11/2025).

Dari beberapa pengecer dan distributor pupuk tersebut, ditemukan di Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Mentan Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di lahan percobaan Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Tanaman Padi Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025). (Dok. Kementan)Foto: Mentan Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di lahan percobaan Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Tanaman Padi Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025). (Dok. Kementan)
Mentan Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di lahan percobaan Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Tanaman Padi Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025). (Dok. Kementan)

"Kita sudah cabut izinnya, yang melanggar. Ada di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Utara," lanjutnya.

Sebelumnya pada hari ini, Amran melakukan sidak ke beberapa pengecer dan distributor di Subang, di mana salah satunya yakni distributor pupuk Indo Tani 3 Sukamandi, Subang.

"Alhamdulillah, setelah kami keliling dari 7 provinsi, semua patuh pada arahan pusat (pada) arahan Bapak Presiden. Turun 20% harga pupuk, di seluruh Indonesia," ujarnya.


(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Mentan Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Nakal, Petani Rugi Rp 600 M/ Tahun

Read Entire Article
| | | |