Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan komitmen pemerintah dalam menghapus diskriminasi pekerja melalui Permenaker. Ia mengatakan bahwa Permenaker lebih dari soal diskriminasi tapi mencakup keseluruhan pekerja.
"Jadi kalau kita bicara Permenaker kan nggak mungkin Permenaker bunyinya cuma Permenaker tentang larangan diskriminasi. Nggak bisa. Itu lebih terintegrasi mulai dari proses recruitment sampai kepada akhir," ungkap Yassierli saat ditemui wartawan saat acara Human Capital Summit 2025 oleh ESDM pada Rabu (4/6/2025).
Ia mengatakan, urusan diskriminasi dan persoalan lainnya soal pekerjaan perlu turut campur kementerian lain.
"Kita membutuhkan harmonisasi di kelas kementerian. Jadi itu sedang kita siapkan. Nanti bahkan kalau bisa lebih tinggi lagi," tuturnya.
Terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, menurutnya sudah mencapai tahap finalisasi.
"Satgas PHK, kemarin saya, kita masih finalisasi di Mensesneg," ungkapnya.
Lebih lanjut Yassierli menjelaskan tugas dari satgas PHK yang dibentuk sudah berjalan sebagian.
"Saya katakan, sebenarnya beberapa fungsi dari Satgas itu kan sudah berjalan juga sebenarnya. Kita mengembangkan early warning system untuk mana sih sektor-sektor yang berisiko PHK," tukasnya.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sah! Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Next Article Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, H-7 Sebelum Lebaran