Asing Kabur, IHSG Justru Terbang ke Bulan: Apa Rahasianya?

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pergerakan pasar saham sejak pekan kemarin terus mencatatkan kenaikan. Jika membandingkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak penurunan terdalam pada 8 April 2025, IHSG telah mencatatkan kenaikan hingga 10%. Anehnya, kenaikan IHSG justru tak sejalan dengan penjualan asing.

Jika melihat penjualan asing dalam sepekan, net foreign sell telah tercatat hingga Rp31,3 triliun. Sementara dalam sebulan telah tercatat net foreign sell mencapai Rp134,1 triliun.

Hingga perdagangan hari ini Selasa (22/4/2025) IHSG masih mencatatkan kenaikan 1,43% di level 6.538,27.

Kenaikan IHSG dalam sepekan terakhir bukan ditopang oleh saham-saham perbankan big caps, justru dua komoditas yang mendorong pergerakan positif IHSG.

Saham Emas

Kenaikan saham-saham emas ditopang oleh kenaikan harga emas dunia. Disepanjang tahun ini, harga emas dunia telah mencatatkan kenaikan hingga 32%.

Kenaikan tersebut mendorong melejitnya saham-saham emas yang akhirnya menopang kinerja IHSG ditengah derasnya penjualan asing.

Saham Batu Bara

Kenaikan saham-saham batu bara justru bukan disebabkan oleh pergerakan komoditas batu bara dunia. Karena jika melihat pergerakan harga batu bara dunia, justru mengalami penurunan mencapai 23,58% di sepanjang 2025 hingga perdagangan Senin (21/4/2025) di level US$97,05 ton.

Kenaikan saham-saham batu bara ditopang oleh penerapan tarif royalti baru.

Perubahan tarif royalti untuk perusahaan batu bara pemegang Izin Usaha Penambahan Khusus (IUPK) malah menguntungkan karena tarif yang dikenakan turun.

Sebagaimana diketahui, pemerintah baru-baru ini telah meresmikan aturan baru terkait tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.

Beleid ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 April 2025. Artinya, aturan ini berlaku efektif mulai 26 April 2025.

Khusus, untuk sektor batu bara, pemegang IUPK malah akan diuntungkan karena tarif yang dikenakan turun. Berikut rincinanya dari perubahan tarif terbaru :

Perubahan aturan tersebut membagi tarif royalti berdasarkan beberapa rentang harga. Adapun jika mengacu pada harga batu bara acuan (ICE Newcastle) untuk kontrak yang berakhir dua bulan ke depan per Senin (21/4/2025) berada di posisi US$ 97,05 per ton.

Harga batu bara saat ini berada di posisi yang terendah dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun terakhir.

Berdasarkan posisi harga tersebut, maka tarif royalti untuk ekspor yang dikenakan menjadi 18% dari sebelumnya untuk gen1 sebesar 25% dan gen 2 sebesar 24%. Sementara untuk domestik masih sama di 14%.


CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(saw/saw)

Read Entire Article
| | | |