Aturan Baru Terbit, Ini Daftar Tanah Terlantar yang Bisa Disita Negara

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48/2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Beleid anyar ini sejatinya sudah diundangkan pada (6/11/2025) lalu, hanya saja baru dipublikasi baru-baru ini.

Dalam penjelasan umum dijelaskan bahwa aturan ini dilakukan untuk mendorong pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah untuk menjaga dan memelihara tanahnya, serta tidak melakukan penelantaran. Pasalnya, penelantaran tanah semakin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan kualitas lingkungan.

Pada pasal 2 dijelaskan, bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Selain itu juga harus melaporkan pengusahaannya secara berkala.

Jika, tidak maka izin/konsesi/perizinan yang dimaksud dijadikan objek penertiban kawasan dan tanah terlantar.

"Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar," tulis Pasal 4 (1), dikutip, Jumat (6/2/2026).

Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan pertambangan;

b. kawasan perkebunan;

c. kawasan industri;

d. kawasan pariwisata;

e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau

f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," tulis Pasal 5.

Dalam Pasal 6 aturan itu juga diatur rinci mengenai objek penertiban tanah terlantar:

(1) Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

(2) Tanah hak milik bisa dikecualikan dari objek penertiban dengan beberapa syarat. Seperti dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak, hingga fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.

Adapun syarat hak guna tanah yang menjadi objek penertiban tanah, sebagai berikut :

(3) Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

(4) Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

(5) Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Sementara, dalam Pasal 7 disebutkan: Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:

a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat

b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;

c. tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam

d. tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |