Aturan Final! Kontraktor Wajib Serap Minyak dari Sumur Masyarakat

3 days ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya telah menyelesaikan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sumur minyak idle (idle well) dan sumur ilegal oleh masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menambah produksi minyak nasional.

Plh Dirjen Migas Tri Winarno mengatakan bahwa saat ini regulasi tersebut hanya menunggu antrian untuk nantinya dapat diundangkan dengan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Salah satu poin yang diatur dalam regulasi ini adalah, produksi minyak yang dihasilkan dari sumur yang dikelola masyarakat wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Paling krusial esensinya adalah mereka diterima untuk dijual ke KKKS terdekat, kemudian besok tidak ada lagi refinery yang ngaco," kata Tri di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Selain itu, aturan ini juga mengatur mengenai harga beli minyak yang harus diserap oleh KKKS. Dengan ketentuan, harganya 80% dari Indonesia Crude Price atau ICP. "Wajib menyerap harganya 80% ICP, oke lah," kata Tri.

Sebelumnya, Tri menjelaskan, guna melegalkan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, pihaknya akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara KKKS dan mitra.

"Regulasi yang kita siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS maksud saya, dan mitra," kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, mencakup pemanfaatan sumur nganggur (idle well), sumur produksi (production well), lapangan nganggur (idle field), hingga lapangan produksi.

Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.

Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.

Tri mengatakan upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai berikut: Koperasi atau BUMD akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS, melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.

Dalam empat tahun tersebut dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices, dan jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru, dan jika ada maka akan dilakukan langkah hukum.

"Sehingga dari itu semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMN atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1-1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini," kata Tri.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Bakal Legalkan Sumur Minyak Ilegal Warga

Next Article Bye Ekspor, Bahlil Siapkan Cara Produksi Minyak Diolah di Kilang RI

Read Entire Article
| | | |