Aturan Pembatasan Game PUBG Sudah Ada Tapi Belum Dijalankan

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto membatasi sejumlah game seperti PUBG menyusul kejadian ledakan di SMAN 72 Jakarta. Menurutnya sejumlah game memang dinilai berlebihan dan dampak negatif pada anak.

"Sebab, dalam banyak kasus, permainan game online yang berlebihan dan tidak sesuai dengan batasan usia telah menjadikan anak terpapar dampak negatif dari konten yang ada dalam game online tersebut. Pembatasan game online pada anak mencakup pembatasan atau kategorisasi usia, pembatasan konten yang ada dalam game online, pembatasan durasi bermain, serta pembatasan atau pengawasan dari orangtua," kata Kawiyan kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (11/11/2025).

Dia juga menyinggung soal implementasi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas dan Perpres Peta Jalan untuk segera diimplementasikan. Kedua regulasi dinilai bisa memberikan pelindungan pada anak di ruang digital, termasuk dari pengaruh negatif konten negatif.

PP Tunas atau Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak diresmikan pada 28 Maret 2025. Aturan itu mengatur tata kelola sistem elektronik pelindungan anak di ruang digital atau online.

Peraturan mengatur soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait kewajiban, tanggung jawab dan larangan memastikan anak aman saat terhubung di ruang digital. Salah satu hal penting yang ditulis Kawiyan dalam PP tunas adalah pelindungan anak diutamakan dibandingkan kepentingan komersialisasi.

Berikutnya juga ada larangan profiling data anak, serta menerapkan batasan usia dan pengawasan ketat saat membuat akun. PP Tunas melarang anak menjadi komoditas dalam ekosistem digital serta sanksi bagi platform yang melanggar aturan.

Sementara Perpres Peta Jalan adalah Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan Tahun 2025-2029. Dokumen itu memuat perencana pembangunan terkait pelaksanaan pelindungan anak dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah online.

Terdapat dua hal yang ada pada Perpres Peta Jalan, yakni strategi pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi pada anak di ranah dalam jaringan. Selain itu pula ada strategi penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi pada anak di dalam jaringan.

"Saya yakin jika diimplementasikan dengan baik, kedua regulasi tersebut akan dapat memberikan pelindungan anak di ruang digital, termasuk mencagah anak dari pengaruh negatif konten negative semua sistem elektronik apakah itu game online, media sosial, serta paparan berbahaya lainnya," jelasnya.

Selain dua aturan tersebut, Kawiyan mengatakan pemerintah memiliki aturan klasifikasi game dalam Permenkominfo Nomor 2/2024 untuk kewajiban dan tanggung jawab pada PSE atau industri penerbit game. Klasifikasi usia juga diatur dalam peraturan tersebut.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Menteri Agama Angkat HP, Ini Iblis atau Malaikat?

Read Entire Article
| | | |