Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan evaluasi total terhadap insiden longsor pada lokasi Tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat.
Bahlil mengatakan bahwa hingga saat ini sebagian tim investigasi dari Kementerian ESDM masih berada di lapangan. Sehingga laporan lengkap terkait insiden tersebut masih dalam proses.
Ia lantas menjelaskan bahwa tambang batu di Cirebon sejatinya masuk dalam kategori Galian C, yang sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang jenis ini telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
"Dengan kejadian seperti ini maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan blok tambang Gunung Kuda itu sendiri terdapat empat perizinan.
Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah dan satu di antaranya masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah.
"Sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadian lah bencana insiden ini. Maka hari itu (Jumat, 30/5) juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya," tegas Bambang dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan laporan perkembangan insiden per 31 Mei 2025, secara keseluruhan, jumlah korban tercatat sebanyak 33 orang, dengan rincian 17 orang meninggal dunia, dan 8 orang luka-luka dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian.
Adapun, salah satu tantangan dalam proses pencarian korban adalah potensi longsor susulan. Dengan begitu, Basarnas melakukan pemantauan secara visual pada saat proses pencarian.
Akibat kejadian ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.
Asal tahu saja, berdasarkan berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah dengan luas 9,16 ha, jenis komoditas tras.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bahlil Akan Mengikuti Uji Perbaikan Disertasi Doktoral
Next Article Suplai BBM Cs Lancar, Bahlil Resmi Tutup Posko Satgas Nataru 2024/2025