Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan pemanfaatan fasilitas pembebasan pajak untuk barang kiriman jemaah haji masih rendah.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja mengungkapkan dari total sekitar 221 ribu jemaah haji Indonesia, hanya sekitar 17.232 jemaah yang tercatat menggunakan fasilitas kiriman barang ke Indonesia atau hanya sekitar 10% dari keseluruhan jamaah Tanah Air.
"Jadi memang secara pemanfaatan kami melihat memang masih cukup sedikit ya, kalau dibandingkan dengan Jemaah haji kita yang 221 ribu ya, jadi mungkin nggak sampai 10% ya, kurang lebih segitulah, 10% kurang sedikit ya," ujar dalam media briefing Kamis (16/4/2026).
Seperti yang diketahui, kebijakan pembebasan pajak ini sudah berlangsung sejak 2025 lalu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku mulai 6 Juni 2025 untuk mempermudah jemaah haji membawa oleh-oleh atau barang pribadi dari tanah suci ke Indonesia.
Dijelaskan, fasilitas diberikan khusus kepada jemaah haji yang terdaftar resmi dalam sistem pemerintah sehingga datanya dapat diverifikasi petugas.
Secara rinci, skema pembebasan berlaku untuk dua kali pengiriman barang dalam satu periode haji. Setiap pengiriman mendapat batas nilai FOB US$ 1.500.
"Jadi kalau jemaah Indonesia itu kan singgahnya di dua kota suci ya, baik yang di Mekah maupun di Madinah. Artinya di Madinah nanti kalau belanja begitu untuk oleh-oleh itu bisa dikirimkan. Kemudian ketika bergeser ke Mekah belanja lagi misalnya itu juga bisa dikirimkan," ujar Cindhe dalam media briefing Kamis (16/4/2026).
Namun, apabila nilai kiriman melebihi batas tersebut atau frekuensi pengiriman lebih dari dua kali, maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan.
Untuk bea masuk, tarif yang dikenakan sebesar 7,5%. Selain itu, barang juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi kita buat flat supaya layanannya lebih mudah dan lebih cepat begitu. Kemudian PPN mengikuti ketentuan saat ini yang secara ketentuan saat ini adalah efektifnya 11% ya, meskipun nanti ada perhitungan tertentu ya, tapi secara efektif itu 11%," ujarnya.
Adapun pada tahun haji 2025, produk garmen menjadi komoditas terbesar dalam kiriman barang jemaah haji sepanjang 2025. Tercatat, kategori garmen menyumbang 32,5% dari total nilai devisa barang kiriman atau setara US$ 643.920.
"Garmen ya nanti termasuk karpet, kemudian blus kemeja dan seterusnya, itu yang paling banyak ya, mungkin kebanyakan abaya begitu ya, atau mungkin gamis untuk laki-laki misalnya," ujar Cindhe dalam media briefing Kamis (16/4/2026).
Berikut 10 besar komoditas barang kiriman (barkir) jemaah haji pada 2025:
- Garmen lainnya dengan nilai devisa US$ 642.920
- Karpet dengan nilai devisa US$ 391.724
- Makanan kering dengan nilai devisa US$ 168.241
- Parfum dengan nilai devisa US$ 139.342
- Garmen dari kain pos 56 dan 59 dengan nilai devisa US$ 116.859
- Blus dan kemeja dengan nilai devisa US$ 65.865
- Perabotan lainnya dengan nilai devisa US$ 63.317
- Garmen rajutan lainnya US$ 49.123
- Garmen/aksesoris pakaian bayi US$ 39.327
- Peti, koper, tas dsb US$ 37.428
(haa/haa)
Addsource on Google































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325898/original/063636000_1756043082-mu.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429811/original/069766600_1764645013-000_32U79NY.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450746/original/023400300_1766159119-national-773x380.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307862/original/009171400_1754487646-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5102047/original/017122200_1737427568-safee-sali_30ea701.jpg)



