Komisi Ojol Turun 8%, Ekonom Ingatkan Ini

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menurunkan komisi aplikator dari yang sebelumnya 20% menjadi 8%. Ekonom Prasasti Policy Center Piter Abdullah menyoroti dampak dari kebijakan ini.

"Nah, ini pasti akan berdampak terhadap industri. Dan industri meresponsnya biasanya itu adalah dengan membebankannya kepada customer, pelanggan, dalam hal ini penumpang," kata Piter dalam peluncuran riset Paramadina Public Policy Institute dan Indef "Masa Depan Ojek Online di Indonesia", di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dia menjelaskan jika beban ke konsumen artinya akan ada penyesuaian tarif. Padahal mereka sensitif pada harga yang dibayarkan.

Jadi komisi yang dimaksudkan untuk kesejahteraan driver tidak terwujud. Bahkan bisa mengurangi order.

"Artinya kalau ada penurunan komisi yang kemudian bisa berdampak kepada kenaikan tarif, kenaikan tarif bisa menyebabkan penurunan order," jelasnya.

Selain itu juga ada dampak pada kemampuan industri untuk berinvestasi dan berinovasi yang berkurang. Berikutnya akan mempengaruhi kualitas layanan.

"Yang kita khawatirkan adalah industrinya sendiri yang akan secara kualitas juga akan turun. Padahal ini adalah industri digital yang kita tahu berpacu dengan kecepatan ya," ucap Piter.

Direktur Program Indef Eisha Maghfiruha mengatakan harus melihat dulu detail dari aturan dan kebijakan di aplikator terkait bagi hasil baru ini. Dia juga mencatat akan ada penyesuaian dengan kebijakan tersebut, seperti layanan hingga harga.

Menurutnya pemerintah perlu melihat dampak dari kebijakan yang dibuat. Termasuk pihak yang terlibat di dalamnya, misalnya kemampuan konsumen jika ada kenaikan harga efek dari aturan tersebut.

"Konsumen juga bisa enggak afford nanti kalau harganya naik," kata Eisha.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |