Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan temuan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di berbagai wilayah di Indonesia.
Tidak tanggung-tanggung, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin membeberkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 84,5 miliar atas penyelewengan barang bersubsidi berupa Solar bersubsidi tersebut.
Detailnya, setidaknya ada dua kasus penyelewengan yang dijabarkan.
Kasus pertama, Nunung mengatakan pihaknya menemukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi setidaknya di tiga wilayah berbeda yakni di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Parung Kabupaten Bogor, dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berikut jabarannya:
1. TKP Pertama: Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Penindakan dilakukan pada hari Kamis, 1 Mei 2025, dengan dua orang tersangka, yaitu MM dan AM, yang berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk.
2. TKP Kedua: Gang Pelangi, Kampung Binong, Dusun Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penindakan dilakukan pada hari Senin, 2 Juni 2025, dengan satu orang tersangka yang berperan sebagai pemodal dan menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
3. TKP Ketiga dan Keempat: Dusun II, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Penindakan dilakukan pada hari Minggu, 1 Juni 2025, dengan lima orang tersangka yang berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Nilai kerugian negara yang terhitung dari kasus pertama tersebut ditaksir mencapai Rp 82,5 miliar.
"Aktivitas para pelaku telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 82,5 miliar," jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Adapun, barang bukti yang disita meliputi 12 unit kendaraan pengangkut BBM, 20.283 liter bio solar, 37 buah kempu tempat penampungan BBM, 16 drum berkapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 buah barcode pengisian Solar bersubsidi.
"Para tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tambahnya.
Kasus kedua, Nunung menyebutkan terdapat tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Dari kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.
"Barang bukti yang disita meliputi 1.000 liter solar, satu unit jerigen berwarna hijau, dan dua unit kempu. Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 2.007.500.000," paparnya.
Dia mengatakan pihaknya menahan dua tersangka, yaitu AS sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan inisial H sebagai sopir truk yang membeli dan mengangkut Solar bersubsidi dari SPBU.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tandasnya.
Dengan begitu, akumulasi kerugian negara dari kedua kasus tersebut terhitung mencapai Rp 84,5 miliar.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jokowi Datangi Bareskrim, Beri Keterangan Dugaan Ijazah Palsu
Next Article Siap-Siap! Giliran Pengguna Solar Subsidi Bakal Ditertibkan