Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, DJBC Tak Takut Hilang Setoran

2 days ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tak takut mengalami kehilangan potensi penerimaan yang signifikan dari kebijakan pembebasan pengenaan pungutan atau tarif perpajakan terhadap seluruh barang jemaah haji reguler maupun pemenang lomba atau penghargaan dari luar negeri.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan berlaku mulai 6 Juni 2025 ini memang ditujukan oleh pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada dua kriteria penumpang angkutan dari luar negeri itu.

"Jadi menurut saya ini sangat worth it, kita beri penghargaan ke jamaah haji," kata dia dalam media briefing secara daring, Rabu (4/6/2025).

"Jadi saya kira gak pengaruh, nanti kita cari dari penerimaan lain itu akan dapat ya," tegasnya.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar menambahkan, potensi penerimaan negara dari barang bawaan kedua kriteria itu pada tahun lalu pun sangat minim dibanding keseluruhan penerimaan kepabeanan dan cukai.

"Untuk periode setahun kemarin sekitar Rp 83 miliar, kalau dipersentasekan sekitar 0,003% dari total penerimaan bea dan cukai pada 2024," ucap Chairul.

Oleh sebab itu, ia menekankan, dampaknya tidak akan signifikan dalam menekan penerimaan negara ke depannya.

"Jadi dampaknya dengan persentase yang kami sampaikan dapat diukur, jadi penerimaan ini sangat kecil dari penumpang-penumpang ini," tegasnya.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Israel Bom Bandara Yaman, Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Hancur

Next Article Hadapi Perang Dagang Trump, Misbakhun: Renegosiasi Langkah Terbaik

Read Entire Article
| | | |