Beda Pengenaan Royalti Nikel pada Izin Tambang IUP dan Izin Industri IUI

1 week ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal keresahan pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bila dibandingkan dengan pengusaha pemegang Izin Usaha Industri (IUI) terkait dengan rencana kenaikan royalti nikel.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah mengkaji dan memastikan bahwa produk hasil pengolahan dari smelter pemegang IUP tidak kalah saing dengan produk IUI, setelah adanya kenaikan tarif royalti bijih nikel dan produk logam nikel dalam waktu dekat ini.

"Engga (kalah saing). Ini udah kita exercise, masih oke," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dia menjelaskan, sejatinya pengenaan royalti untuk pemegang IUP dan IUI berbeda. Untuk pemilik tambang terintegrasi dari hulu hingga smelter regim IUP, royalti hanya dikenakan pada hasil akhir produk logam nikel, hasil olahan smelter.

Sementara bagi pemegang IUI, akan terkena dampak pada kenaikan harga pasokan bijih nikel akibat penambang menaikkan harga karena adanya kenaikan royalti pada bijih nikel yang diproduksi.

"Ore (bijih) dijual ke sini kalau yang IUI itu kan pengenaan royaltinya kan di sini (saat membeli bijih nikel). Nah kalau yang integrasi (tambang terintegrasi dengan smelter dan IUP), itu setelah ini, setelah pabriknya. Ini tambang, ini smelter, kalau yang IUI itu jualan dari tambang ke smelter, inilah pengenaan royaltinya. Kalau yang tidak terintegrasi itu pengenaan royaltinya di sini (produk akhir smelternya)," jelasnya.

Dia menegaskan, pada pemegang IUP yang memiliki tambang terintegrasi dengan smelter, yang dikenakan royalti bukanlah bijihnya, melainkan hasil produk pengolahannya.

"Produknya kena, ore-nya nggak kena," tandasnya.

Sebelumnya, Senior Vice President Division Head of IMMRI MIND ID Ratih Dewihandajani menilai sebagai perusahaan pelat merah, MIND ID senantiasa mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif royalti.

Namun, sebagai anggota dari Indonesia Mining Association (IMA), MIND ID juga turut menyuarakan aspirasi para pelaku industri. Ia menilai kebijakan kenaikan tarif royalti akan memberikan dampak paling signifikan bagi perusahaan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

"Kami menyuarakan juga sebagai IMA member, sebagai anggota dari Asosiasi Pertambangan Indonesia, saya juga ingin menyampaikan aspirasi mewakili teman-teman anggota," kata dia.

Menurut Ratih, saat ini terdapat tantangan lain yang tengah dihadapi industri pertambangan dalam negeri, seperti implementasi B40 yang menambah beban operasional sehari-hari, dan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) yang dinilai sejatinya menguntungkan perusahaan karena harga HPM saat ini berada di atas harga pasar.

Namun, ada perbedaan keberlakuan HPM, yang hanya diterapkan untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terintegrasi.

Menurut dia, terdapat perusahaan dengan Izin Usaha Industri (IUI) dan jumlahnya lebih banyak dibandingkan pemegang IUP terintegrasi, namun tidak tunduk pada kebijakan harga minimum mandatori HPM.

"Kita nggak mau nanti kita mau jualan dengan harga HPM minimum karena kita patuh dan tunduk pada peraturan, tetangga kita jualannya di bawah. Itu kan mau untung malah jadi buntung ini," katanya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kenaikan Royalti Minerba Bikin Was-Was, Apa Dampaknya?

Next Article Bangga! Lewat Nikel, RI Bakal Punya Peran Strategis 5 Tahun ke Depan

Read Entire Article
| | | |