Belum 6 Bulan, 3 Komisaris Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Mengundurkan Diri

2 days ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) mengumumkan pengunduran diri dari tiga sosok yang duduk di kursi komisaris, termasuk Komisaris Utama Dahnu Teguh Adrianto.

Selain Dhanu, perseroan juga telah menerima surat pengunduran diri Komisaris Independen Dionisius Widijanto dan Komisaris Independen Rizal Mallarangeng. Surat pengunduran diri telah disampaikan pada 22 Mei 2025.

"Dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 22 Mei 2025 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Dahnu Teguh Adrianto selaku Komisaris Utama Perseroan, surat pengunduran diri dari Bapak Dionisius Widijanto selaku Komisaris Independen Perseroan dan surat pengunduran diri dari Bapak Rizal Mallarangeng selaku Komisaris Independen Perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/6/2025).

Namun, manajemen memastikan, kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Sebagai informasi Dahnu Teguh Adrianto, Dionisius Widijanto dan Rizal Mallarangeng diangkat sebagai komisaris CMNP berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (30/12/2024).

Selanjutnya, pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Blasa (RUPSLB) pada tanggal 24 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk menerima pengunduran diri dua anak Jusuf Hamka, yakni Feisal Hamka dan Fitria Yusuf. 

Selain itu pada RUPSLB yang sama, pemegang saham CMNP juga menerima pengunduran diri istri Denny Sumargo, Olivia Allan.

Menerima pengunduran diri dari Bapak Feisal Hamka selaku komisaris utama Perseroan dan Ibu Olivia Allan selaku komisaris independen Perseroan serta pengunduran diri dari Ibu Fitria Yusuf selaku direktur utama Perseroan, dan oleh karena itu memberhentikan dengan hormat Bapak Feisal Hamka, Ibu Olivia Allan, dan Ibu Fitria Yusuf masing-masing dalam jabatannya selaku komisaris utama, komisaris independen, dan direktur utama Perseroan," demikian mengutip keterbukaan informasi.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: RUPST Telkom: Tebar Dividen-Sahkan Jajaran Komisaris & Direksi

Next Article Tanggapi Jusuf Hamka, CMNP Buka Suara Soal Salim Group Jadi Pengendali

Read Entire Article
| | | |