Bos REI Tanggapi Rencana Ukuran Rumah Subsidi Bakal Lebih Mungil

3 days ago 14

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengembang ikut buka suara terkait draf perubahan regulasi rumah subsidi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Dalam regulasi baru, luas bangunan rumah subsidi minimum 18m2 dari sebelumnya 21m2.

"Secara harga tanah kan makin tinggi, Maksud pemerintah kan butuh yang bisa ada keterjangkauannya. Mungkin juga... ini yang akhirnya muncul pemikiran, dan itu kan baru diskusi," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/6/2025).

Meski demikian Ia tidak secara lantang menolak atau menyetujui, namun alangkah lebih baik jika pemerintah mengikuti ketentuan yang ada dengan riset mendalam.

"Kalau dari REI sendiri kita semua itu kan memakai acuan yang ada. Kalau standar WHO itu kan 40m2. Kalau menggunakan SNI itu kan 36m2. Kemudian di undang-undang perumahan kan minimalnya kan 21m2," sebut Joko.

"Artinya bahwa pastinya kita melihatnya dengan tujuan baik. Namun mesti dilaraskan dari riset, dari pemikiran ataupun dari kajian yang komprehensif sehingga itu bisa memberikan keputusan atau kebijakan yang proper lah," lanjutnya.

Ia pun mengungkapkan sudah mengadakan diskusi dengan Menteri PKP Maruarar Sirait di Bandung pada Senin (3/6/2025) malam. pemerintah pun bakal mengkaji lebih mendalam regulasi ini.

"Semalam kita sempat diskusi juga sama Pak Menteri. Pak Menteri juga memahami apa yang kita sampaikan, menghargai dari sisi bahwa kita harapkan itu dihasilkan dari sebuah kajian yang komprehensif, sehingga kebijakan yang nantinya itu harus diambil itu proper lah ya. Proper dari sisi ketentuan, dari sisi kelayakan, dan dari sisi kemanfaatan," sebut Joko.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Prabowo Tambah Kuota FLPP Jadi 350 Ribu & Anggaran Rp 35 Triliun

Next Article Ara Minta Data Biaya Rumah Subsidi, Ini Jawaban Mengejutkan Pengembang

Read Entire Article
| | | |