BSU Rp150.000 Cair Bulan Ini, Menaker Masih Saring Data Calon Penerima

2 days ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Bantuan Subsidi Upah atau BSU rencananya akan dibagikan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025. Meskipun sudah masuk tenggat pembagian BSU, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) masih menyaring data penerima BSU.

"Kita sedang siapkan tadi, datanya kan harus kita filter dulu. Yang sesuai dengan kriteria yang diminta," ucap Menteri Tenaga Kerja RI Yassierli kepada wartawan di acara Human Capital Summit 2025 oleh ESDM di JICC, Senayan pada Rabu (4/6/2025).

Yassierli menjelaskan, BSU yang disalurkan adalah insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. BSU nantinya menyasar para pekerja dengan upah di bawah 3,5 juta atau di bawah UMP.

Ia mengatakan, BSU ini bukan pertama kali diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi, namun setiap tahun diberikan kepada para pekerja.

"Hampir setiap tahun ada BSU dan kita bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja.Jadi datanya dari BPJS Tenaga Kerja, kemudian kita lakukan sinkronisasi, kita lakukan filtering sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000/bulan untuk sekitar 17 Juta pekerja di Indonesia mulai bulan ini hingga Juli 2025.

Adapun syarat utama penerimanya adalah mereka yang memiliki dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku. Selain pekerja, 3,4 Juta Guru Honorer juga akan mendapatkan BSU ini.

"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/6/2025).

Syarat penerima BSU yang cair Juni 2025

Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima program BSU yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut syarat penerima BSU yang cair pada Juni 2025:

- Calon penerima BSU adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Calon penerima BSU harus sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan
- Calon penerima BSU memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja
- Calon penerima BSU bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Calon penerima BSU tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Calon penerima BSU bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Siapkan Stimulus Baru, Diskon Listrik Jadi Sorotan

Next Article THR 2025 Diminta Cair Lebih Cepat, Menaker Baru Mau Bahas di Tripartit

Read Entire Article
| | | |