Buka-Bukaan Soal Tambang di Raja Ampat, DPR Tegaskan Hal Ini

6 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menuturkan bahwa masalah pertambangan di Raja Ampat harus di lihat secara komprehensif dan data serta fakta yang objektif. Pasalnya publik butuh informasi yang utuh, serta pemahaman atas masalah yang sedang terjadi di tanah Raja Ampat.

"Raja Ampat itu adalah surga terakhir di Bumi, saya sepakat soal itu. Tetapi tentang masalah pertambangan di Raja Ampat saat ini, harus dilihat secara objektif minimal dari 3 aspek. Pertama dari segi sosial, kedua dari segi ekonomi dan yang ketiga dari segi ekologi. Sebab jika tidak, kita akan terbawa opini-opini yang justru menghambat Indonesia menuju negara maju," jelas Bambang dalam diskusi di Forum GUNTUR (Gerakan Untuk Rakyat) yang dikutip, Senin (16/6/2025).

Menurut Bambang, Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi sering melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) ke berbagai daerah untuk mengumpulkan informasi dan masukan terkait bidang tugasnya.

"Kami selalu mengawasi kebijakan terkait energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Jadi jika kami temukan ada perusahaan tambang yang tidak, menjalankan dan menghadirkan kemaslahatan dan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tentu kami memiliki kewenangan untuk mengevaluasi," jelas Bambang.

Ia sendiri sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah Prabowo terkait tambang di Raja Ampat. Menurut Bambang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di RajaAmpat, Papua Barat Daya, merupakan keputusan yang sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

"Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan dari pemerintah Indonesia bahwa saat ini pemerintah sangat fokus untuk membenahi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Sehingga dunia internasional dapat melihat bahwa Indonesia mengelola potensi pertambangan nasional dengan baik, bertanggung jawab dan berbasis lingkungan," ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) juga menambahkan bahwa kondisi dan situasi pertambangan di Raja Ampat saat ini harus dilihat secara langsung, objektif dan komprehensif.

"Sebagai aktivis, kami harus mendapatkan data dan fakta yang valid. Situasi di Raja Ampat tidak sesuai dengan apa yang di gambarkan oleh Atificial Intelligence (AI), bahwa itu tidak benar. Pertambangan pastilah akan berbenturan dengan issue lingkungan, tetapi harus ada komitmen untuk menjaga lingkungan olehnya penting untuk memenuhi AMDAL sebelum aktivitas tambang itu dilakukan," tegas Rifyan,

Rifyan juga menambahkan bahwa, HMI sebagai organisasi pemuda tertua di Indonesia akan selalu berkomitmen untuk mengawal dinamika pertambangan nasional khususnya dalam menjalankan perintah undang-undang. Termasuk jika ada operasi pertambangan yang melawan hukum dan tidak sesuai dengan kepentingan negara.

"Komitmen HMI adalah mengawal, mengawasi, dan berkontribusi untuk memberi solusi atas dinamika pertambangan nasional khususnya dalam menjalan perintah UU atau regulasi. Termasuk jika terdapat tumpang tindih regulasi, maka yang harus dikedepankan adalah national interest," jelas Rifyan dalam forum dialog tersebut.

Rifyan juga menghimbau agar semua pihak mau mengambil bagian untuk berkontribusi demi pembangunan nasional. Sebab kemajuan suatu negara, butuh komitmen dan konsistensi dari setiap warga negara. Termasuk dalam proses pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

"Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini bukan hanya memerintahkan negara untuk mengelola SDA demi rakyatnya tetapi juga memerintahkan rakyat untuk aktif berpartisipasi", jelas Rifyan.

Terakhir Rifyan menegaskan agar dalam perkara pencabutan 4 IUP di Raja Ampat pemerintah juga harus memperhatikan pemulihan lingkungan pasca tambang (reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang). Sebab menurut Rifyan 4 perusahaan tersebut harus bertanggung jawab hingga pasca tambang.

"Pemerintah harus memperhatikan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang. Khususnya terhadap 4 perusahaan yang IUP nya telah dicabut oleh pemerintah saat ini. Sehingga kerugian lingkungan secara ekonomi dan lingkungan dapat dipertanggung jawabkan," tutup Rifyan dalam dialog tersebut.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ada Transisi Energi, DPR Sebut RI Tetap Butuh Gas & Batu Bara

Read Entire Article
| | | |