Cek Aplikasi Baru Buat Bikin SIM dan Perpanjang STNK Online

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan secara online. Melalui aplikasi yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yakni SIM Nasional Presisi (Sinar) dan Samsat Digital Nasional (Signal).

"Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo, dikutip CNN Indonesia, Kamis (13/11/2025).

Dua aplikasi ini bisa menghemat waktu masyarakat. Dengan menggunakan Sinar dan Signal, baik masyarakat tak perlu ke Satpas maupun kantor Samsat.

Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online. Termasuk proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran secara digital, nantinya SIM akan dikirim melalui pos ke alamat rumah yang terdaftar.

Untuk Signal, pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakannya untuk membayar pajak kendaraan. Aplikasi ini terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Bapenda.

"Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan," ujarnya.

Wibowo menambahkan Korlantas juga tengah mengembangkan sistem E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik dan Digital ID Regident. Ini bakal jadi bagian ekosistem layanan digital Polri untuk terintegrasi dengan data nasional.

"Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami bisa meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas," tuturnya.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dorong Digitalisasi, Telkom Gelar Borneo Digital Summit 2025

Read Entire Article
| | | |