Chaos! Demo Tolak Blokir Media Sosial Ricuh, Kondisi bak Medan Perang

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi Nepal menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan ribuan demonstran di ibu kota Kathmandu pada Senin (8/9/2025). Massa menuntut pemerintah mencabut larangan media sosial serta menindak korupsi yang dianggap telah mengakar di negara itu.

Sejak Jumat lalu, akses ke 26 platform media sosial termasuk Facebook, YouTube, Instagram, dan X diblokir oleh pemerintah Nepal karena belum terdaftar secara resmi. Kebijakan ini memicu kemarahan publik, terutama generasi muda yang menggantungkan hidup pada platform digital untuk hiburan, informasi, hingga bisnis.

"Gas air mata dan meriam air digunakan setelah para demonstran menerobos masuk ke area terlarang," kata juru bicara polisi Shekhar Khanal kepada AFP. "Banyak dari kedua belah pihak terluka."

Ranjana Nepal, petugas informasi di Rumah Sakit Sipil, mengatakan bangsal gawat darurat penuh dengan korban bentrokan. "Kami kewalahan menerima pasien yang terluka," ujarnya.

Aksi protes dimulai dengan damai ketika para pemuda mengibarkan bendera nasional sambil menyanyikan lagu kebangsaan. Namun, kerumunan membesar saat massa bergerak menuju gedung parlemen, bahkan sebagian mencoba memanjat pagar pembatas.

Akibat hal ini, otoritas setempat kemudian memberlakukan jam malam di sejumlah kawasan penting, termasuk kediaman presiden dan kantor perdana menteri di Singha Durbar.

"Kami terpicu oleh larangan media sosial, tetapi itu bukan satu-satunya alasan kami berkumpul di sini," kata Yujan Rajbhandari (24), seorang mahasiswa. "Kami memprotes korupsi yang telah melembaga di Nepal."

Nada serupa disuarakan pengunjuk rasa muda lain, Ikshama Tumrok (20), yang mengatakan "kami ingin melihat perubahan. Ini harus berakhir di generasi kami."

Meski sejumlah platform populer diblokir, aplikasi TikTok masih beroperasi. Di sana beredar video viral yang membandingkan kehidupan rakyat biasa dengan gaya hidup mewah anak-anak politisi, semakin memicu amarah publik.

"Ada gerakan di luar negeri yang menentang korupsi dan mereka (pemerintah) khawatir hal itu bisa terjadi di sini juga," ujar Bhumika Bharati, salah seorang demonstran.

Pemerintah Nepal sebelumnya memberi waktu tujuh hari bagi perusahaan media sosial untuk mendaftar, menunjuk perwakilan lokal, dan membentuk mekanisme pengaduan sesuai putusan Mahkamah Agung tahun lalu. Dalam pernyataan resmi, pemerintah menegaskan tetap menghormati kebebasan berekspresi.

Nepal tercatat beberapa kali memberlakukan pembatasan digital. Tahun lalu, pemerintah sempat melarang TikTok selama sembilan bulan sebelum akhirnya dicabut. Sementara pada Juli, akses ke aplikasi Telegram juga diblokir dengan alasan maraknya penipuan daring dan pencucian uang.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Demo di Depan DPR Ricuh: Aparat Pakai Gas Air Mata Bubarkan Massa

Read Entire Article
| | | |