Bandung, CNBC Indonesia - AirNav Indonesia menjelaskan alasan sejumlah rute penerbangan domestik tidak bisa mengambil jalur terpendek atau garis lurus, khususnya pada penerbangan yang melintasi wilayah tertentu di Pulau Jawa. Salah satunya disebabkan keberadaan ruang udara terbatas (restricted airspace) yang tidak boleh digunakan untuk penerbangan sipil.
Direktur Operasional AirNav Indonesia Setio Anggoro menjelaskan, area udara yang masuk kategori restricted wajib dihindari oleh seluruh pesawat komersial.
"Jadi kalau di penerbangan yang namanya restricted airspace itu harus dihindari. Memang kalau terbang dari Jakarta atau dari Jogja ke Bali itu harus menghindari wilayah ruang udara dari Madiun," kata Setio dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (12/11/2025) malam.
Ia menuturkan, AirNav dan TNI sebenarnya telah melakukan koordinasi sejak lama untuk membuka alternatif jalur, agar penerbangan dapat lebih efisien. Salah satunya melalui rute selatan yang sudah pernah dibahas dan disiapkan.
"Kita sebenarnya dengan TNI sudah ada koordinasi waktu di tahun 2000 berapa saya lupa. Itu sudah ada rute di selatan, tapi tidak digunakan secara optimal karena memang jaraknya sendiri belum full," ujarnya.
Setio menyampaikan, AirNav pada prinsipnya mendukung inisiatif maskapai yang ingin mendapatkan jalur lebih dekat untuk mempersingkat waktu tempuh dan menghemat bahan bakar. Namun, keputusan tetap bergantung pada otoritas pertahanan udara.
"Kita mendorong penuh beberapa inisiatif dari airlines apabila ingin melakukan jarak yang lebih dekat. Namun sekali lagi, ini berhubungan dengan pertahanan wilayah udara. Artinya memang perlu release full dari TNI apabila ingin memberikan kebebasan memasuki wilayah udara yang restricted," terang dia.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan, pengelolaan ruang udara Indonesia tengah dirumuskan kembali melalui RUU Pengelolaan Ruang Udara. Aturan ini disusun karena ruang udara Indonesia memiliki nilai strategis yang harus dikelola secara tepat guna dan berkelanjutan.
Melansir keterangan resminya, RUU tersebut mengatur batas vertikal ruang udara nasional hingga 110 km dari permukaan laut, sekaligus menjadi dasar penetapan kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, kawasan berbahaya, hingga Air Defence Identification Zone (ADIZ).
Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kedaulatan negara, meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan, serta melindungi objek vital nasional, baik yang berada di wilayah udara Indonesia maupun di ruang udara internasional yang berada di bawah yurisdiksinya.
Foto: Konferensi Pers mengenai Program AirNav Indonesia Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Bandung, Rabu (12/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Konferensi Pers mengenai Program AirNav Indonesia Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Bandung, Rabu (12/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahaya! Pesawat Batal Mendarat-Terancam Celaka Gegara Layang-Layang































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5319082/original/060228700_1755504247-pspr.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285579/original/071930200_1752717808-ChatGPT_Image_Jul_16__2025__11_01_37_AM.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5271468/original/063988200_1751511729-Timnas_Putri_Indonesia_vs_Pakistan-15.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5244173/original/074731200_1749138686-20250605BL_Timnas_Indonesia_Vs_China_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026-23.JPG)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4898393/original/053288100_1721642600-20240722AA_Piala_Presiden_2024_Persis_Solo_Vs_PSM_Makssar-5.JPG)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5290440/original/054693900_1753109793-20250721AA_Piala_AFF_U-23_Indonesia_U-23_Vs_Malaysia-19.JPG)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292881/original/016928800_1753267680-WhatsApp_Image_2025-07-23_at_17.02.21.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4896038/original/084684500_1721382890-20240719AA_Pembukaan_Piala_Presiden_Persib_Vs_PSM-14.JPG)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5289104/original/019007300_1753020520-WhatsApp_Image_2025-07-20_at_7.39.14_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255125/original/011605200_1750149296-_Timnas_Indonesia_U-23_-_Jens_Raven__Dony_Tri_Pamungkas__Kdek_Arel_Priyatna__background_Gerald_Vanenburg_copy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295668/original/003518200_1753490643-vie_2.jpg)