Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.
Kejagung mengumumkan penetapan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9) kemarin, setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.
Saat pertama terpilih sebagai menteri, Nadiem melaporkan harta kekayaan senilai Rp 1,23 triliun dengan utang Rp 185,36 miliar. Komponen harta terbesarnya adalah surat berharga dengan nilai Rp 1,25 triliun.
Pada 2022, Nadiem melaporkan lonjakan harta menjadi Rp 4,87 triliun dengan utang Rp 790,76 miliar. Lonjakan harta ini disebabkan oleh surat berharga yang melesat jadi Rp 5,66 triliun.
Lonjakan surat berharga Nadiem seiring dengan IPO PT Goto Gojek Tokopedia di Bursa Efek Indonesia. Dalam prospektus IPO GOTO, Nadiem tercatat sebagai pemilik 522.053.000 (20,5%).
Sementara itu, dalam LHKPN terakhir, yakni 31 Oktober 2024, harta Nadiem susut menjadi Rp 600,64 miliar, setelah dikurangi utang Rp 466,23 miliar. Hal tersebut seiring dengan surat berharga yang dia miliki turun signifikan menjadi Rp 926,09 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, Nadiem tercatat memiliki tujuh properti dengan nilai Rp 57,79 miliar. Lalu ada dua alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,25 miliar. Berikut perinciannya, dikutip dari pengumuman LHKPN:
7 Properti Milik Nadiem
- Tanah Seluas 24.739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI (Rp 176.883.850).
- Tanah Seluas 2.700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI (Rp 2.160.000.000).
- Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI (Rp 1.981.210.000).
- Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI (Rp 16.360.785.000).
- Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI (Rp 27.888.675.000).
- Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI (Rp 4.000.000.000).
- Tanah dan Bangunan Seluas 1.380 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI (Rp 5.226.300.535).
2 Alat Transportasi Milik Nadiem
- MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI (Rp 1.710.800.000).
- MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI (Rp 536.600.000).
Peran Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook
Peran Nadiem bermula pada Februari 2020, ketika masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Nadiem melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook di sekolah.
Sebelumnya, penawaran Chromebook dari Google dalam pengadaan TIK tak direspons oleh menteri pendahulu Nadiem, Muhadjir Effendy. Alasannya, Chromebook gagal dalam uji coba pada 2019 dan dinilai tidak bisa dipakai di sekolah-sekolah wilayah 3T.
Namun, atas perintah Nadiem, Kemendikbudristek akhirnya memuluskan pengadaan Chromebook ke sekolah-sekolah.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.
Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Muslim Terkaya Pemilik Gerai Lulu Hypermart yang Sepi